Miris! Oknum Guru PPPK di Bondowoso Jadi Tersangka Pengedar Sabu Berkedok Bungkus Permen

Bondowoso, Obor Rakyat – Dunia pendidikan di Kabupaten Bondowoso kembali tercoreng. Seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial FYA yang bertugas di Kecamatan Prajekan ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo saat memberikan keterangan pers.

Bondowoso, Obor Rakyat – Dunia pendidikan di Kabupaten Bondowoso kembali tercoreng. Seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial FYA yang bertugas di Kecamatan Prajekan ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso.

Kasus ini memantik keprihatinan publik karena tersangka merupakan seorang tenaga pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi muda.

Lebih mengejutkan lagi, sabu yang diduga diedarkan FYA dikemas dalam bungkus permen guna mengelabui petugas maupun calon pembeli.

Guru PPPK Terjerat Kasus Narkoba, Dunia Pendidikan Bondowoso Berduka

Penangkapan FYA menjadi bagian dari pengungkapan tujuh kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang berhasil diungkap Polres Bondowoso sepanjang Mei 2026.

Baca Juga :  Anggota DPRD Bondowoso Dilaporkan Terkait Dugaan Penguasaan Anak Pasca Perceraian

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa dari tujuh kasus yang ditangani, terdapat delapan tersangka yang berhasil diamankan.

“Pada bulan Mei 2026, Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap tujuh kasus dengan delapan tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Dari jumlah tersebut, lima kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 18,87 gram.

Sedangkan dua kasus lainnya terkait peredaran obat keras berbahaya dengan barang bukti sebanyak 1.306 butir pil berlogo Y warna putih.

Menurut polisi, para pelaku memperoleh pasokan sabu dari Bali dan Jember sebelum diedarkan secara eceran di wilayah Bondowoso. Sementara obat keras berbahaya didatangkan dari Situbondo dan Jember untuk diperjualbelikan secara bebas.

Sabu Dikemas dalam Bungkus Permen

Fakta bahwa sabu dikemas menggunakan bungkus permen menambah keprihatinan masyarakat. Modus tersebut diduga dilakukan untuk menghindari kecurigaan aparat maupun pembeli.

Kasus ini menjadi ironi tersendiri karena melibatkan seorang guru yang memiliki tanggung jawab membimbing dan mendidik siswa.

Di tengah upaya pemerintah memperkuat pendidikan karakter dan pemberantasan narkoba di lingkungan sekolah, justru muncul dugaan keterlibatan seorang tenaga pendidik dalam jaringan peredaran barang haram.

Terancam Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 610 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara pelaku peredaran obat keras berbahaya dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Bondowoso menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan pemasok dan bandar yang terlibat dalam peredaran narkotika maupun okerbaya di wilayah tersebut.

Dinas Pendidikan Langsung Nonaktifkan Guru Bersangkutan

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, Taufan Restuanto, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan melakukan peninjauan ke sekolah tempat FYA mengajar.

Menurutnya, meskipun pembinaan terhadap tenaga pendidik dilakukan secara berjenjang, tindakan yang dilakukan FYA merupakan perbuatan pribadi yang berada di luar pengawasan institusi.

“Kasus narkoba merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi dalam dunia pendidikan. Setelah adanya penangkapan, kami langsung melakukan peninjauan ke sekolah yang bersangkutan untuk memastikan tidak ada dampak terhadap lingkungan sekolah maupun guru lainnya,” tegasnya.

Dinas Pendidikan juga telah berkoordinasi dengan BKPSDM terkait status kepegawaian FYA. Saat ini, yang bersangkutan telah dinonaktifkan sambil menunggu proses hukum yang berjalan.
Selain itu, kontrak PPPK yang bersangkutan dipastikan tidak akan diperpanjang.

Meski demikian, Dinas Pendidikan memastikan kegiatan belajar mengajar di sekolah tempat FYA bertugas tetap berlangsung normal dan tidak terdampak oleh kasus tersebut.

Kepercayaan Publik Tercoreng

Kasus ini menjadi pukulan bagi dunia pendidikan di Bondowoso. Sosok guru yang selama ini identik dengan pendidikan moral dan pembentukan karakter kini justru terseret dalam kasus yang merusak masa depan generasi bangsa.

Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan tegas, sekaligus menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika dapat menjerat siapa saja tanpa memandang profesi. (*)


Penulis: Kusnanto
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *