Polres Pematangsiantar Ungkap 18 Kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026

Pematangsiantar, Obor Rakyat – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 29 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026.
Polres Pematangsiantar menggelar Konferensi pers terkait pengungkapan kasus Narkotika dalam Operasi Antik Toba 2026.

29 Tersangka Diamankan

Pematangsiantar, Obor Rakyat – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 29 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Budiono Saputro mewakili Kapolres Pematangsiantar, di Mapolres Pematangsiantar, Rabu (3/6/2026).

Dalam konferensi pers itu, Kompol Budiono didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Kasi Humas IPTU Agustina, dan Kasi Propam AKP Hendry Palona Bangun.

Kompol Budiono menjelaskan bahwa Operasi Antik Toba 2026 merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

“Seluruh target operasi berhasil diungkap 100 persen, baik target orang maupun target lokasi. Selain itu, aparat juga berhasil mengungkap empat kasus di luar target operasi atau non-TO,” ujar Kompol Budiono.

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap 320 Kasus 3C dan Kejahatan Jalanan

Barang Bukti Narkotika yang Disita

Dari hasil pengungkapan selama operasi berlangsung, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar, meliputi:

  • 1.143,05 gram sabu
  • 17 butir ekstasi
  • 7.092,887 gram ganja
  • 2 perangkat vape yang diduga mengandung zat etomidate

Menurut pihak kepolisian, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 27.010 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Tersangka Terancam Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara

Saat ini seluruh tersangka telah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara,” tegas Kompol Budiono.

Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Selain penindakan terhadap para pelaku, kepolisian juga akan memperkuat pengawasan di kawasan yang dinilai rawan penyalahgunaan narkoba.

Keberhasilan Operasi Antik Toba 2026 ini menjadi bukti keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *