
Wajib Bayar Rekanan Rp2,09 Miliar
Lhokseumawe, Obor Rakyat – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh resmi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe dalam sengketa perdata antara PT Peugot Kontruksi dan Rumah Sakit PMI Aceh Utara.
Dengan putusan tersebut, pihak RS PMI Aceh Utara dinyatakan tetap wajib membayar kewajiban kepada rekanan kontraktor senilai lebih dari Rp2 miliar.
Putusan banding dalam perkara Nomor 40/PDT/2026/PT BNA itu sekaligus menolak memori banding yang diajukan Ketua PMI Aceh Utara yang juga menjabat sebagai Direktur RS PMI Aceh Utara.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai Nurmiati menilai pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah tepat dan tidak terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum maupun penilaian alat bukti yang diajukan para pihak.
Gugatan tersebut diajukan oleh Abdullah, Direktur Utama PT Peugot Kontruksi, yang diwakili tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CAKRA) yang dipimpin Fakhrurrazi.
Dalam putusan tersebut, RS PMI Aceh Utara dinyatakan terbukti melakukan wanprestasi terkait sisa pembayaran pekerjaan rehabilitasi gedung rumah sakit serta dana talangan yang sebelumnya dipinjam dari pihak rekanan.
Ketua YLBH CAKRA, Fakhrurrazi, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyatakan sejak awal optimistis gugatan kliennya memiliki dasar hukum yang kuat karena didukung bukti surat maupun keterangan saksi yang sah di persidangan.
“Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak salah dan keliru menerapkan hukum. Semua fakta yang diajukan berdasarkan bukti surat dan saksi telah dipertimbangkan secara tepat dan benar, sehingga sudah sepatutnya putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding,” ujar Fakhrurrazi.
Berdasarkan amar putusan, pihak RS PMI Aceh Utara diwajibkan membayar sisa biaya pekerjaan rehabilitasi gedung dan dana talangan sebesar Rp1.688.454.000.
Selain itu, rumah sakit juga dihukum membayar bunga sebesar 6 persen per tahun selama empat tahun dengan total Rp405.228.960.
Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai Rp2.093.682.960 atau lebih dari Rp2 miliar.
Putusan tersebut diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 2 Juni 2026, dan telah ditandatangani secara digital oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Kemenangan ini menjadi momentum penting bagi penegakan kepastian hukum dalam sengketa kontraktual di Aceh sekaligus mempertegas perlindungan hak-hak rekanan yang telah melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian. (*)
Penulis: Rifqi
Editor: Redaksi