Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG di BGN, Pengadaan Motor Listrik Rp1,03 Triliun Jadi Sorotan

Jakarta, Obor Rakyat – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta mengejutkan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang diduga bermasalah.
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry mendampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan keterangan pers terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Jakarta, Obor Rakyat – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta mengejutkan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang diduga bermasalah.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa seluruh pembayaran proyek tersebut telah dilakukan kepada PT YAT.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1,03 triliun telah dibayarkan ke PT YAT,” ujar Syarief, Jumat (5/6/2026).

Namun, hasil penyidikan sementara menunjukkan PT YAT diduga tidak memenuhi syarat sebagai penyedia kendaraan listrik.

Perusahaan tersebut bahkan disebut tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu persyaratan penting dalam pengadaan kendaraan operasional berskala nasional.

Temuan ini menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mengusut dugaan korupsi program MBG yang kini telah menyeret sejumlah mantan pejabat tinggi BGN.

Baca Juga :  BGN Bantah Isu Penghentian Makan Bergizi Gratis, Masyarakat Diminta Waspada Hoaks

Tiga Mantan Pimpinan BGN Resmi Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka, yakni:

  • Dadan Hindayana
  • Sony Sonjaya
  • Lodewyk Pusung

Ketiganya diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, termasuk menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak sesuai kebutuhan riil pelaksanaan program MBG.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga atau markup yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.

Pengadaan Sepatu, Tablet, dan TV 75 Inci Ikut Diusut

Tidak hanya proyek motor listrik, Kejagung juga mengungkap sejumlah pengadaan lain yang diduga menjadi bagian dari praktik korupsi di lingkungan BGN.

Beberapa proyek yang kini menjadi perhatian penyidik antara lain:

  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu.
  • Pengadaan 31.000 unit komputer tablet.
  • Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Seluruh proyek tersebut diduga tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.

Anggaran MBG Rp268 Triliun Diduga Disusupi Yayasan Abal-Abal

Dalam pengembangan kasus, Kejagung juga mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran program MBG tahun 2025–2026 yang mencapai Rp268 triliun.

Penyidik menemukan indikasi adanya yayasan-yayasan tidak kredibel yang diduga dititipkan oleh para tersangka untuk menjadi mitra program MBG.

Melalui manipulasi sistem verifikasi mitra BGN, yayasan tersebut diduga dapat memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Saat ini Kejagung masih menelusuri aliran dana, aset yang terkait dengan perkara, serta menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan.

Penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring berkembangnya penyidikan. (*)


Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *