
Kerugian Negara Diperkirakan Hampir Rp2 Triliun
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Telkom Indonesia.
Nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan hampir mencapai Rp2 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang baru diterbitkan pada Jumat (5/6/2026).
“Belum ada penetapan tersangka,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya.
Menurut KPK, perkara yang sedang diusut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan berbasis Short Message Service (SMS) dan WhatsApp yang digunakan oleh nasabah.
Meski demikian, lembaga antirasuah belum membeberkan secara rinci modus maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Penyidik masih mendalami proses pengadaan dan penggunaan layanan notifikasi yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.
KPK Dalami Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi yang menyeret perusahaan pelat merah. Sebelumnya, KPK juga tengah menangani dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI.
Dalam kasus EDC tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto, Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo, serta SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi.
Sementara dari pihak swasta, dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Pasific Cipta Solusi, Elvizar, dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Di sisi lain, PT Telkom Indonesia juga pernah terseret kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat keras teknologi informasi (IT) pada tahun anggaran 2017–2018.
Kasus yang diusut KPK pada 2024 tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kerugian Negara Hampir Rp2 Triliun
Besarnya potensi kerugian negara dalam perkara notifikasi perbankan ini menjadikannya salah satu kasus korupsi yang menyita perhatian publik.
Dengan nilai dugaan kerugian mendekati Rp2 triliun, penyidikan KPK diperkirakan akan menelusuri kontrak pengadaan, mekanisme penunjukan vendor, hingga aliran dana yang terkait dengan layanan SMS dan WhatsApp banking.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka maupun langkah hukum lanjutan dalam perkara tersebut.
Namun, perkembangan penyidikan dipastikan akan menjadi sorotan mengingat melibatkan dua perusahaan BUMN besar di sektor perbankan dan telekomunikasi. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi