
Medan, Obor Rakyat – Penegakan hukum pidana yang sejatinya berfungsi mengatur perbuatan terlarang dan memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan, dinilai belum dirasakan sepenuhnya oleh seorang warga berinisial SP.
Melalui kuasa hukumnya, Alvin, SP mengeluhkan lambatnya penanganan perkara yang dilaporkannya ke pihak kepolisian hingga belum mendapatkan kepastian hukum sampai saat ini, Senin (6/7/2026).
Alvin sangat menyayangkan mandeknya proses hukum tersebut. Menurutnya, kliennya seolah tidak mendapatkan hak keadilan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atas peristiwa pidana yang dialaminya.
Dua Laporan Polisi Belum Mendapat Kepastian
Berdasarkan keterangan resmi, SP sejatinya telah menempuh jalur hukum dengan membuat dua laporan polisi yang berbeda di Polres Serdang Bedagai. Laporan tersebut masing-masing dilayangkan pada 29 September 2023 dan laporan kedua pada 17 Maret 2025.
Salah satu laporan yang mandek tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/94/SPKT/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumut tertanggal 17 Maret 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
”Namun, sejak laporan resmi tersebut dibuat, klien kami berinisial SP belum juga mendapatkan kepastian hukum yang jelas dari oknum penyidik yang menangani perkara ini,” ujar Alvin.
Surati Kabid Propam Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Merespons ketidakpastian tersebut, tim kuasa hukum mengambil langkah tegas dengan menyurati Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumatera Utara. Surat tersebut berisi aduan terkait dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres Serdang Bedagai dalam menjalankan tugasnya.
Tindakan oknum penyidik tersebut diduga kuat melanggar aturan internal kepolisian, khususnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
”Kami menaruh harapan besar kepada Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dwi Agung Setyono, S.I.K., M.H., untuk segera turun tangan. Kami meminta beliau memerintahkan jajaran Propam Polda Sumut memeriksa oknum penyidik di Polres Serdang Bedagai tersebut,” tegas Alvin.
Langkah aduan ke Propam ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi kinerja penyidik, sekaligus memberikan titik terang bagi korban SP yang telah bertahun-tahun menanti keadilan. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi