
Surabaya, Obor Rakyat — Dalam upaya mengoptimalkan sinergitas kemitraan strategis dan transparansi informasi publik, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya menggelar forum diskusi kondusif bertajuk ‘Cangkrukan Bareng Insan Pers’ pada Selasa (21/07/2026).
Momentum yang dihelat di kawasan Gubeng, Surabaya ini diselenggarakan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) BPJS Kesehatan ke-58, serta dihadiri oleh jajaran kepemimpinan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Ketua BPJS Watch Jawa Timur Arief Supriyono, serta sekitar 66 insan pers lintas media.
Peran Pers sebagai Amplifikator Informasi dan Pilar Demokrasi
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Muhammad Aras, menegaskan posisi sentral media massa tidak hanya sebagai pilar keempat demokrasi, melainkan sebagai interface kritis dalam mentransmisikan kebijakan publik dan edukasi jaminan sosial secara terukur kepada masyarakat.
”Wartawan memegang peranan krusial sebagai artikulator informasi publik. Melalui karya jurnalistik yang konstruktif dan edukatif, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang akurat mengenai perkembangan serta dinamika program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ungkap Aras.
Dalam pementarannya, Aras menggarisbawahi landasan konstitusional keberadaan BPJS Kesehatan yang berakar pada amanat UUD 1945, yang selanjutnya diregulasi melalui UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Ia menekankan bahwa posisi BPJS Kesehatan secara institusional merupakan badan penyelenggara operasional yang mengeksekusi kerangka regulasi teknis ciptaan pemerintah, seperti Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Kesehatan.
Dinamika Kepesertaan dan Tantangan Aktivasi
Berdasarkan laporan indikator kinerja per Juni 2026, cakupan kepesertaan (Universal Health Coverage/UHC) di Kota Surabaya telah mencakup 2,97 juta jiwa atau setara 98,94 persen dari total akumulasi penduduk.
Kendati demikian, proporsi kepesertaan aktif mencatatkan angka 83,5 persen (sekitar 2,5 juta peserta).
- Disparitas Kepesertaan: Terdapat kesenjangan (gap) antara jumlah warga terdaftar dengan angka partisipasi aktif.
- Fokus Intervensi: BPJS Kesehatan berfokus pada strategi reaktivasi melalui edukasi berkelanjutan dan pendekatan persuasif agar status kepesertaan non-aktif dapat ditanggulangi.
- Perspektif BPJS Watch: Demokrasi Akses Kesehatan dan Implikasi Defisit Teknis
Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono, memberikan analisis komprehensif mengenai kontribusi sistemik JKN dalam meruntuhkan hambatan finansial (financial barrier) pada akses pelayanan kesehatan.
Menurutnya, JKN berhasil mengubah paradigma medis masyarakat dari krisis finansial berbasis pelepasan aset menjadi kepastian layanan inklusif yang berbasis NIK/KTP.
Kendati demikian, Arief memberikan catatan kritis terkait proyeksi keberlanjutan finansial (financial sustainability) dana jaminan sosial. Merujuk pada pemetaan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), skema pembiayaan JKN berpotensi mengalami tekanan defisit struktural mulai tahun 2027 apabila tidak diimbangi oleh langkah kebijakan strategis.
”Iuran adalah variabel fundamental dalam menjaga keberlanjutan siklus JKN. Prinsip gotong royong dalam penghimpunan dana iuran secara langsung berkonversi menjadi ketersediaan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta,” tutur Arief.
Sebagai solusi antisipatif, BPJS Watch Jawa Timur mendorong pemerintah untuk merealisasikan formulasi alokasi anggaran intervensi sebesar Rp20 triliun.
Arief merekomendasikan agar alokasi tersebut tidak sekadar difokuskan pada pemutihan tunggakan (debt forgiveness), melainkan dikonversi secara rasional menjadi penyertaan pembiayaan iuran guna menjamin ketahanan rekayasa keuangan JKN di masa depan. (*)
Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi