Dugaan Praktik Pungli Menggurita di Rutan Polrestabes Surabaya: Dari Sewa Handphone hingga Intervensi Sistemik

​Surabaya, Obor Rakyat — Tabir kelam tata kelola Rumah Tahanan dan Tahanan Titipan (Tahti) Polrestabes Surabaya kian tersingkap. Sebuah penelusuran mengindikasikan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi terstruktur yang melibatkan oknum internal.
Dugaan Praktik Pungli Menggurita di Rutan Polrestabes Surabaya: Dari Sewa Handphone hingga Intervensi Sistemik

​Surabaya, Obor Rakyat — Tabir kelam tata kelola Rumah Tahanan dan Tahanan Titipan (Tahti) Polrestabes Surabaya kian tersingkap. Sebuah penelusuran mengindikasikan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi terstruktur yang melibatkan oknum internal.

Penyelidikan independen membeberkan komodifikasi fasilitas rutan, mulai dari penyewaan gawai, pungutan iuran kunjungan, pengondisian ruang tahanan, hingga masuknya barang-barang terlarang seperti minuman beralkohol.

​Praktik anomali di balik jeruji besi ini terkonfirmasi melalui kesaksian eksplisit sejumlah mantan warga binaan yang kini melakoni masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

​”Bukan rahasia umum lagi. Baru masuk saja sudah transaksional di sana. Namun, mayoritas tidak berani bersuara karena ancaman intimidasi dan ostrasisme, baik dari oknum petugas maupun sesama tahanan,” ungkap TOK, mantan tahanan kasus dugaan penggelapan yang kini mendiami Lapas.

​Modus Operandi dan Segmentasi Tarif

​Berdasarkan kesaksian para narasumber, mekanisme pungli di dalam ruang tahanan berlangsung melalui jaringan terselubung dengan diferensiasi harga yang dinamis (dynamic pricing), yang disesuaikan dengan profil sosio-ekonomi tahanan:

  • ​Pengondisian Blok/Kamar: Pembayaran kompensasi kamar berkisar antara Rp500.000 hingga Rp5.000.000. Nominal ditentukan atas dasar penilaian subjektif terhadap kemampuan finansial tahanan.
  • ​Fleksibilitas Pembayaran: Sistem pembayaran menerapkan skema angsuran layaknya kredit komersial guna mempermudah akses bagi tahanan berfinansial terbatas.
  • Fasilitas Komunikasi Illegal (Sewa HP): Memanfaatkan jargon terselubung “Wartel”, fasilitas gawai disewakan dengan rentang tarif Rp100.000 hingga Rp300.000 per jam.
  • ​Alur Distribusi Dana: Transaksi finansial berjalan secara hierarkis melalui perantara Kepala Kamar (KM), sebelum dialirkan kepada oknum petugas jaga hingga level manajerial di struktur Tahti.
Baca Juga :  Sepuluh Usulan Yang Disampaikan di Musrenbang Kecamatan Tegalampel, Camat: Semoga Bisa Mengatasi Kemiskinan Ekstrim dan Stunting 

Respon Otoritas dan Implikasi Kelembagaan

​Upaya konfirmasi dan klarifikasi (cover both sides) telah dilayangkan kepada Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polrestabes Surabaya, Iptu Sukram. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas terkait belum memberikan tanggapan resmi meski saluran komunikasi telah terhubung.

​Fenomena ini menjadi preseden buruk yang berpotensi mereduksi public trust terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga :  Lapas Banyuwangi Tanam 280 Bibit Kelapa Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Ketika jajaran pimpinan Polri tengah masif menggalakkan reformasi birokrasi dan akuntabilitas pelayanan publik, keberadaan praktik destruktif di tingkat tapak (street-level bureaucracy) ini berisiko mencederai upaya restrukturisasi citra Polri secara keseluruhan. (*)

Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *