
Medan, Obor Rakyat – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara yang juga CEO Sumut 24 Group, Rianto atau yang akrab disapa Anto Genk, menyampaikan apresiasi kepada Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Akhmad Munir atas sikap tegas mereka dalam membela martabat profesi wartawan.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul polemik pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung RI beberapa waktu lalu.
Menurut Rianto, respons cepat Dewan Pers dan PWI menjadi bentuk nyata komitmen dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus melindungi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Saya mengapresiasi Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dan Ketua Umum PWI Akhmad Munir yang segera memberikan pernyataan resmi membela kehormatan profesi wartawan. Sikap seperti ini penting agar tidak ada pihak yang merasa bebas merendahkan kerja jurnalistik,” ujar Rianto di Medan, Selasa (21/7/2026).
Rianto menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik.
Wartawan, kata dia, bekerja untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab ataupun tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Namun, menurutnya, tidak ada alasan untuk menyampaikan ucapan yang merendahkan profesi jurnalistik.
Polemik bermula ketika Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/7/2026), terkait perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman melontarkan sejumlah kalimat yang menuai kritik, di antaranya “Lo punya otak enggak sih?”, meminta wartawan “shut up”, hingga menyebut wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak berani mengajukan pertanyaan langsung kepada Mabes Polri.
Pernyataan itu kemudian memicu kecaman dari berbagai organisasi pers di Indonesia.
Merespons kejadian tersebut, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang melekat dalam kerja jurnalistik.
Ia juga meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada insan pers atas ucapannya.
Sikap senada disampaikan Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. Melalui Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 yang diterbitkan pada Senin (20/7/2026), Dewan Pers menyatakan penyesalan atas pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Dalam pernyataan tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, serta melakukan konfirmasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.
Dewan Pers juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan dan bersama-sama menjaga iklim kebebasan pers yang sehat.
Bagi Rianto, dukungan Dewan Pers dan PWI menjadi pesan penting bahwa profesi wartawan harus dihormati oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, maupun narasumber lainnya.
“Pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Saya berharap hubungan antara narasumber dan insan pers tetap dibangun atas dasar saling menghormati, etika, dan profesionalisme,” tegasnya.
Setelah menuai kritik dari berbagai organisasi pers, Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada 20 Juli 2026.
Dalam video tersebut, ia mengakui ucapannya terlontar karena terbawa emosi saat menghadapi pertanyaan wartawan.
Dengan berakhirnya polemik melalui permohonan maaf tersebut, Rianto berharap peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menghormati profesi wartawan sebagai bagian penting dalam menjaga demokrasi dan keterbukaan informasi di Indonesia. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi