
Jakarta, Obor Rakyat — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi mengeskalasi dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalistik ke ranah hukum.
Organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia tersebut melaporkan pengacara ternama Hotman Paris Hutapea ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) malam.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tersebut dipicu oleh pelepasan diksi oleh Hotman yang dinilai mencederai marwah dan integritas komunitas insan pers.
Akar Permasalahan
Dugaan pelanggaran etik dan hukum ini bermula dari narasi yang disampaikan Hotman saat menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, terkait pendampingan hukum terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Potongan dokumentasi audio-visual yang beredar luas di ruang publik merekam ucapan Hotman yang mempertanyakan kapabilitas intelektual jurnalis dengan frasa yang dinilai pejoratif.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menegaskan bahwa narasi tersebut merupakan bentuk pengerdilan terhadap kapasitas profesional wartawan yang bekerja berdasarkan asas intelektual dan Kode Etik Jurnalistik.
”Peristiwa tersebut tidak hanya melukai secara personal, melainkan menyinggung kehormatan komunal profesi jurnalis. Menyoal integritas berpikir wartawan dengan narasi destruktif adalah bentuk pelecehan terhadap kerja-kerja intelektual pers,” ujar Edison dalam keterangannya di Jakarta.
Penolakan Persuasif dan Posisi Hukum PWI
Kendati Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui saluran media sosial miliknya, PWI Pusat menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses penegakan hukum secara konsisten.
PWI menilai klarifikasi digital tersebut belum mencerminkan bona fide (niat baik) dan iktikad pemulihan marwah yang substantif.
- Sikap Organisasi: Klarifikasi dinilai sekadar formalitas normatif untuk meredam diskursus publik tanpa disertai pertanggungjawaban yuridis.
- Alat Bukti: PWI menyerahkan rekam jejak digital berupa berkas rekaman video utuh saat konferensi pers di Kejaksaan Agung kepada pihak penyidik.
- Persangkaan Pasal: Terlapor disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Langkah hukum ini ditegaskan PWI bukan atas dasar kehendak destruktif, melainkan sebagai upaya preservasi batas-batas etika publik serta perlindungan terhadap martabat profesi pers dari preseden buruk di masa mendatang. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi