
Jakarta, Obor Rakyat — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara resmi melayangkan keberatan atas retorika yang disampaikan oleh advokat senior, Hotman Paris Hutapea, saat memberikan keterangan pers di lingkungan Kejaksaan Agung.
Pernyataan sang advokat dinilai tidak hanya mendegradasi martabat profesi kewartawanan, tetapi juga berpotensi mengondisikan ruang diskursus publik menjadi intimidatif, yang pada gilirannya dapat mencederai prinsip kemerdekaan pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa aktivitas dialektika formal berupa pengajuan pertanyaan oleh jurnalis merupakan implementasi dari mandat konstitusional dalam memenuhi hak atas informasi publik (right to know).
Kendati narasumber memiliki hak prerogatif untuk menolak memberikan elaborasi, penolakan tersebut sepatutnya diartikulasikan dengan tetap menjunjung tinggi etika komunikasi.
”Setiap individu memiliki kebebasan berekspresi, termasuk hak untuk tidak merespons interogasi jurnalistik. Kendati demikian, tidak ada pembenaran substansial untuk merendahkan martabat profesi jurnalis yang sedang mengemban tugas dinas. Wartawan bergerak demi kemaslahatan publik dan eksistensinya diproteksi oleh payung hukum Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam rilis resminya, Minggu (19/7/2026).
Menjaga Marwah Profesi di Ruang Demokrasi
PWI Pusat menggarisbawahi bahwa pihaknya sama sekali tidak mengintervensi substansi pembelaan hukum yang tengah dilakukan Hotman Paris selaku kuasa hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Fokus keberatan PWI murni bertumpu pada dimensi sosiologis dan etis dari interaksi antardua profesi penunjang pilar demokrasi tersebut.
Munir mengonseptualisasikan bahwa advokat dan jurnalis merupakan dua entitas strategis dalam struktur negara hukum. Oleh karena itu, hubungan resiprokal (timbal balik) yang berbasis pada mutual respect dan kepatuhan etis menjadi sebuah keniscayaan.
Atas dasar tersebut, PWI Pusat menuntut Hotman Paris untuk memberikan klarifikasi komprehensif serta permohonan maaf terbuka kepada komunitas pers nasional.
”Kritik dan evaluasi terhadap kualitas pertanyaan wartawan adalah hal yang inheren dalam dinamika komunikasi, namun artikulasinya harus disampaikan secara persuasif, santun, dan tanpa tendensi merendahkan harkat kemanusiaan serta profesi,” tambah Munir.
Dalam momentum yang sama, PWI Pusat juga mengimbau seluruh insan pers nasional untuk tetap menegakkan integritas profesi melalui penerapan prinsip jurnalisme yang presisi, independen, berimbang, dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Munir mengakhiri dengan ajakan kolektif kepada seluruh pemangku kepentingan untuk merawat ekosistem pers yang merdeka, yang terbebas dari intimidasi verbal guna menjamin arus informasi yang sehat bagi masyarakat.
Kronologi Friksi Verbal
Ketegangan diskursif ini berakar dari konferensi pers sebelumnya, di mana Hotman Paris merespons pertanyaan jurnalis terkait probabilitas adanya agenda terselubung (hidden agenda) dalam penetapan status hukum kliennya.
Advokat tersebut merespons dengan diksi yang dinilai pejoratif dan instruksi pembungkaman.
”Tanya kakekmu, masa tanya gue… Shut up. Saya tidak tahu, mana bisa saya menafsirkan kehendak pihak lain,” demikian petikan pernyataan Hotman di hadapan media.
Eskalasi verbal berlanjut ketika jurnalis mempertanyakan potensi kekeliruan prosedural dalam penanganan perkara kliennya. Hotman merespons dengan melontarkan labelisasi psikologis yang dinilai memojokkan keberanian institusional pers.
“Makanya malam ini kalian langsung ke Mabes Polri tanya kalau kau bukan pengecut,” cetusnya pada kesempatan tersebut.
Peristiwa inilah yang memicu PWI Pusat mengambil sikap tegas demi memitigasi normalisasi intimidasi terhadap pekerja media. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi