Desentralisasi Layanan Adminduk: Pemkab Jember Introduksi Inovasi “Peta Cinta” Guna Akselerasi Pelayanan Publik

​Jember, Obor Rakyat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menegaskan komitmen strategisnya dalam mereformasi tata kelola administrasi kependudukan (adminduk) melalui optimalisasi pelayanan publik yang inklusif dan efisien.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, menjelaskan bahwa program Peta Cinta dirancang untuk mereduksi ekses birokrasi dan hambatan geografis bagi masyarakat.

​Jember, Obor Rakyat — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menegaskan komitmen strategisnya dalam mereformasi tata kelola administrasi kependudukan (adminduk) melalui optimalisasi pelayanan publik yang inklusif dan efisien.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait dalam koridor kegiatan kemasyarakatan di Desa Sumber Pinang, Kecamatan Pakusari, Senin (20/7/2026).

​Sebagai reifikasi dari komitmen tersebut, Pemkab Jember mendesentralisasikan pencetakan dokumen kependudukan melalui program inovatif bertajuk Peta Cinta (Pelayanan Tuntas Cetak KTP di Kecamatan) yang telah dimobilisasi sejak 5 Januari 2026.

​Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Bambang Saputro, menjelaskan bahwa program Peta Cinta dirancang untuk mereduksi ekses birokrasi dan hambatan geografis bagi masyarakat.

​”Inovasi ini memfasilitasi masyarakat untuk menyelesaikan legalitas kependudukan secara komprehensif di tingkat kecamatan. Pendekatan ini secara signifikan memangkas jarak tempuh dan biaya logistik warga menuju pusat pemerintahan kabupaten,” ujar Bambang.

​Ia menegaskan bahwa seluruh rentetan komodifikasi layanan adminduk—mencakup Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), hingga akta kelahiran dan kematian—diimplementasikan tanpa pemungutan biaya (nirbiaya).

Terkait ketersediaan logistik, ketersediaan blangko KTP elektronik di wilayah Jember dipastikan berada pada batas aman dengan kuota puluhan ribu keping siap pakai.

Baca Juga :  ​Gus Fawait Lepas 3.000 Mahasiswa KKN Kolaboratif V, Targetkan Pengentasan Kemiskinan di 248 Desa Jember

Parameter Restriksi dan Verifikasi Hukum

​Meski mekanisme pelayanan reguler telah terdelegasi ke tingkat distrik (kecamatan), Pemkab Jember menerapkan ambang batas (threshold) prosedural untuk kasus-kasus kependudukan tertentu.

​Gus Fawait, mengklarifikasi bahwa kualifikasi dokumen yang berimplikasi pada status hukum individual maupun hak kewarisan—seperti perubahan status perkawinan pasca-perceraian—tetap diwajibkan melalui proses verifikasi terpusat di Kantor Dispendukcapil.

​”Restriksi prosedural ini ditujukan sebagai bentuk scrutiny atau verifikasi mendalam terhadap keabsahan dokumen otentik, seperti akta cerai. Langkah preventif ini krusial untuk mengeliminasi potensi manipulasi data serta menjaga integritas basis data kependudukan,” eksplikasinya.

​Guna menjamin akuntabilitas serta transparansi eksekusi program di lapangan, Bupati juga mengimbau partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan publik.

Pemkab Jember menyediakan kanal pengaduan terintegrasi bertajuk “Wadul Gus’e” guna menindaklanjuti potensi praktik pungutan liar (pungli) maupun penyimpangan maladministrasi lainnya. (*)


Penulis: Maria Agustina
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *