
Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kepastian ini dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
”Betul, sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe),” ujar Taufik.
Poin-Poin Penting Pengembangan Kasus:
- Latar Belakang Penetapan: Status tersangka ditetapkan setelah penyidik menilai alat bukti telah mencukupi, termasuk hasil pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gatot pada perkara sebelumnya serta keterangan terpidana John Field.
- Hasil OTT Februari 2026: Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang menyeret sejumlah pejabat DJBC dan pihak swasta (termasuk mantan Direktur P2 Bea Cukai Rizal dan pemilik Blueray Cargo John Field).
- Dua Sprindik Baru: Pada 21 Juli 2026, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru—satu menyasar Gatot Heroe Hernanda, sedangkan satu sprindik lainnya masih bersifat umum.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring bertambahnya bukti-bukti di lapangan. (*)
Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi