
Pematangsiantar, Obor Rakyat — Lambannya penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Pematangsiantar memicu sorotan tajam.
Praktisi hukum yang akrab disapa Alvin mendesak Polres Pematangsiantar untuk segera menangkap terduga pelaku yang hingga kini masih bebas, Rabu (22/7/2026).
Kasus yang telah berjalan selama hampir sembilan bulan ini berpatokan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/482/X/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 20 Oktober 2025, yang dilaporkan oleh Risa Noventa Sitepu.
Sorotan Kasus & Landasan Hukum
Alvin mengungkapkan keprihatinannya atas belum adanya tindakan tegas berupa penangkapan terduga pelaku, padahal perlindungan anak merupakan kewajiban konstitusional negara.
- Durasi Penanganan: Berjalan ±9 bulan tanpa kepastian penangkapan.
- Dasar Konstitusi: Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
- Payung Hukum Perlindungan: UU No. 35 Tahun 2014 (Perubahan UU No. 23 Tahun 2002) yang memandatkan aparat penegak hukum dan negara untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak korban tindak pidana.
”Penegakan hukum harus memberikan kepastian, perlindungan, dan rasa keadilan, khususnya bagi anak sebagai korban. Kami prihatin hingga saat ini terduga pelaku belum juga ditangkap,” tegas Alvin.
Harapan Kepada Kapolres Siantar
Pihaknya menaruh harapan besar kepada Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yudi Ambarita (serta jajaran kepemimpinan Polres Siantar), untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mengembalikan kepercayaan masyarakat serta memberikan keadilan bagi korban. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi