
Jakarta, Obor Rakyat – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan penyelidikan dugaan penyimpangan proyek pembangunan 2.100 rumah untuk eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang masih terus berlangsung.
Proyek senilai sekitar Rp400 miliar itu kini menjadi fokus pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengatakan proses penyelidikan masih berjalan dan penyidik belum mengambil kesimpulan terkait dugaan pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.
“Kasusnya masih penyelidikan,” kata Raka Putra Dharmana dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).
Menurut Raka, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan membuka kemungkinan memanggil kembali sejumlah saksi apabila diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Terkait peran yang bersangkutan masih didalami. Dimungkinkan untuk dipanggil kembali tergantung kebutuhan penyidik nantinya,” ujarnya.
Puluhan Rumah Dilaporkan Rusak Sebelum Diserahterimakan
Penyelidikan bermula dari temuan kerusakan pada sejumlah rumah yang dibangun untuk eks pejuang Timor Timur.
Sebagian bangunan dilaporkan mengalami kerusakan berat, bahkan ambruk, sebelum proses serah terima kepada penerima manfaat.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, sebelumnya mengungkapkan hasil pemeriksaan awal menemukan sedikitnya 54 unit rumah mengalami kerusakan.
“Informasi dari Irjen, kerusakan ada 54 rumah yang ambruk,” ujar Ridwan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/6/2025).
Libatkan Tim Ahli, Lebih dari 20 Saksi Telah Diperiksa
Untuk mengungkap penyebab kerusakan, Kejati NTT melibatkan tim ahli guna melakukan pengujian terhadap kualitas konstruksi bangunan sekaligus menghitung potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat proyek tersebut.
Hingga saat ini, lebih dari 20 orang saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan. Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil kajian teknis sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Kejati NTT menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan. (*)
Penulis: Achmad Sugiyanto
Editor: Redaksi