
Bareskrim Polri.
Jakarta, Obor Rakyat — Direktorat Tindak Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah menegaskan, Polri tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan, eksploitasi, maupun perdagangan manusia.
“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan, terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia, siapapun pelakunya, apapun latar belakangnya,” kata Nurul.
Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Kasus pertama menjerat tersangka berinisial HB, yang merupakan pelatih pada periode 2022-2024 dan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia pada 2025. Kekerasan seksual tersebut diduga terjadi berulang sejak 2022 hingga Desember 2025, baik di wilayah Bekasi, Jawa Barat, maupun sejumlah negara saat berlangsung pertandingan internasional.
Penyidik telah memeriksa 18 saksi dan lima ahli serta mengamankan sejumlah bukti, termasuk percakapan elektronik dan keterangan tersangka.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada 7 Juli 2026. Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada 13 Juli 2026.
Tokoh Agama Diburu Interpol
Kasus kedua melibatkan tersangka SAM (39), seorang tokoh agama yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap lima korban laki-laki, terdiri atas empat anak dan satu orang dewasa.
Peristiwa tersebut terjadi di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir dalam rentang 2017-2025.
Menurut penyidik, SAM memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh agama dan guru ngaji untuk melakukan pencabulan. Korban juga dijanjikan fasilitas untuk melanjutkan pendidikan di Mesir.
SAM telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026. Namun, tersangka diketahui berada di luar Indonesia sehingga Polri menerbitkan DPO dan mengajukan red notice Interpol.
Red notice diterbitkan pada 9 Juli 2026. Polri kini berkoordinasi dengan pihak terkait di Mesir, Baintelkam Polri, dan Interpol untuk melacak keberadaan serta mengupayakan pemulangan tersangka. Polri menempuh jalur Interpol karena Indonesia dan Mesir belum memiliki perjanjian ekstradisi.
TPPO Modus Pengantin Pesanan ke Tiongkok
Kasus ketiga merupakan TPPO dengan modus pengantin pesanan. Korban perempuan WNI direkrut untuk dinikahkan dengan warga negara Tiongkok.
Dua tersangka ditetapkan, yakni CA (25) sebagai perekrut korban dan CU (59) sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung calon suami dengan korban.
CA diduga membantu memperkenalkan korban kepada calon suami, memalsukan dokumen, hingga mengurus keberangkatan korban ke Tiongkok.
Dari aksinya, CA memperoleh keuntungan Rp20 juta, sedangkan CU mendapatkan Rp5 juta.
Korban sebelumnya dijanjikan kehidupan lebih layak, uang Rp25 juta setelah menikah, serta Rp10 juta setiap bulan setelah berada di Tiongkok.
Namun, janji tersebut tidak terpenuhi.
Sesampainya di Tiongkok, korban justru mengalami kekerasan fisik oleh suaminya dan dipaksa bekerja sebagai pekerja rumah tangga bagi keluarga suaminya yang berjumlah sekitar 10 orang.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan delapan paspor asli perempuan WNI, delapan fotokopi KTP WNA yang dinikahkan dengan WNA Tiongkok, empat telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan melalui tahap II.
Polri Minta Masyarakat Berani Melapor
Nurul menegaskan penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, kelompok rentan, serta TPPO akan terus diperkuat, termasuk melalui kerja sama lintas negara.
Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan, pernikahan, pendidikan, atau kehidupan yang lebih baik apabila terdapat indikasi penipuan maupun eksploitasi.
“Masyarakat tidak boleh diam ketika mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago.
Polri turut mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program Rise and Speak yang telah dijalankan sejak 2025 sebagai bagian dari upaya membangun keberanian untuk melaporkan kekerasan.
Polri menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus-kasus tersebut tidak hanya ditujukan untuk menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan, pemulihan, serta kepastian hukum. (*)
Penulis: Rasma
Editor: Redaksi