KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Pungli Penerimaan Mahasiswa Baru

​Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Barang bukti uang OTT KPK terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq ditampilkan dalam konferensi pers, Jakarta.

​Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026).

​Enam tersangka yang ditahan KPK meliputi Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto.

Selain jajaran rektorat, tiga pihak swasta turut terseret, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

​Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp665 juta dari tangan Eko Sumanto serta saldo rekening sebesar Rp99 juta.

Baca Juga :  Bea Cukai Jatim Ajak Masyarakat Laporkan Rokok Ilegal dan Modus Pita Cukai Salah Peruntukan

Modus Tarif Tambahan di Luar Ketentuan Resmi

​Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa praktik korupsi ini memanfaatkan celah kewenangan pengelolaan jalur seleksi mandiri. Para pelaku diduga mematok biaya tambahan di luar kewajiban resmi Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang telah ditentukan.

​Sebagai gambaran, tarif IPI resmi untuk Fakultas Kedokteran Unsoed berkisar antara Rp100 juta hingga Rp260 juta, dengan UKT sebesar Rp7,1 juta hingga Rp17 juta per semester.

Namun, para tersangka memanfaatkan relasi kuasa untuk menentukan tarif khusus demi meloloskan calon mahasiswa.

​”Pungutan liar di luar biaya wajib ini sangat memberatkan calon mahasiswa baru,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

Ancaman Pidana dan Penahanan Sementara

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

​Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyayangkan terjadinya dugaan praktik rasuah di lingkungan akademis ini.

Menurutnya, penyalahgunaan wewenang pada tahap awal penerimaan mahasiswa tidak hanya mencederai prinsip keadilan, tetapi juga merusak integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi. (*)


Penulis: Wahyu Widodo
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *