
Bondowoso, Obor Rakyat — Fasilitas umum berupa jamban yang disiapkan untuk menunjang kegiatan Jambore Pramuka di Lapangan Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso, mendadak menjadi sorotan publik. Bangunan sanitasi tersebut dilaporkan hilang dan hanya menyisakan bagian pondasi serta tumpukan batako.
Selain fisik bangunan yang rusak, berbagai fasilitas pendukung seperti material paving, pompa air (sanyo), hingga atap seng juga telah raib dari lokasi kejadian. Padahal, fasilitas tersebut awalnya dititipkan oleh Dinas Provinsi kepada pihak Kecamatan Binakal untuk dialihkelolakan dan dimanfaatkan oleh pemerintah desa setempat.
Camat Binakal, Ifan Arifandi, mengonfirmasi kondisi tersebut namun mengaku tidak tahu-menahu mengenai kronologi hilangnya berbagai elemen pendukung fasilitas sanitasi itu.
”Saya tidak tahu, lama-lama memang habis. Kami juga tidak punya kemampuan untuk menjaga, pihak desa juga tidak punya kemampuan,” ujar Ifan saat dikonfirmasi oleh awak media.
Muncul Isu Dugaan Penyelewengan
Hilangnya fasilitas ini memicu reaksi keras dan kekecewaan dari warga setempat, terlebih di tengah berlangsungnya agenda Jambore Pramuka yang membutuhkan ketersediaan sarana sanitasi yang memadai bagi para peserta.
Seorang warga lokal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa spekulasi mulai berkembang di tengah masyarakat terkait lenyapnya aset publik tersebut.
”Dulu ada fasilitasnya, sekarang tinggal pondasi dan batako. Paving, pompa air, dan bagian lainnya sudah tidak terlihat. Warga mendengar kabar burung bahwa material tersebut diduga dibawa oleh oknum aparat kecamatan untuk kepentingan pribadi. Namun kami berharap ada penjelasan resmi agar tidak menjadi fitnah,” ungkapnya.
Terkait desas-desus pemanfaatan aset secara pribadi oleh oknum tertentu, hingga saat ini belum ada bukti fisik maupun dokumentasi hukum yang memverifikasi tuduhan tersebut.
Informasi tersebut masih sebatas laporan sepihak dari warga.
Kondisi ini menyisakan pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan aset daerah, kejelasan mekanisme serah terima (berita acara), serta tanggung jawab pengawasan dari tingkat dinas provinsi, kecamatan, hingga pemerintah desa agar kejelasan status sarana publik ini dapat terungkap secara terbuka. (*)
Penulis: Ega Mulyono
Editor: Redaksi