Tekan Kriminalitas, Polres Jember Selesaikan 60 Perkara Pidana Selama Juli–Agustus 2026

​Jember, Obor Rakyat — Kepolisian Resor (Polres) Jember terus mengintensifkan penegakan hukum dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Jember.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pers.

​Jember, Obor Rakyat — Kepolisian Resor (Polres) Jember terus mengintensifkan penegakan hukum dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Jember.

Terhitung sepanjang Juli hingga Agustus 2026, Polres Jember menangani 75 perkara pidana dan berhasil menyelesaikan 60 perkara di antaranya melalui proses hukum.

​Kapolres Jember AKBP Alaiddin, menegaskan penanganan tindak pidana C3 pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), menjadi salah satu prioritas utama jajarannya.

​”Perkara yang menjadi perhatian salah satunya adalah kasus C3, yakni curat, curas, dan curanmor. Polisi terus melakukan pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan,” ujar AKBP Alaiddin, Selasa (1/9/2026).

Pengungkapan Kasus C3 dan Residivis

​Dalam penanganan kasus curat, penyidik Polres Jember berhasil membongkar sedikitnya lima perkara dengan menyeret 12 orang tersangka.

​Modus Operandi: Para pelaku memetakan lokasi dan mengincar rumah atau kawasan sepi yang minim pengawasan.

  • Barang Bukti: Sejumlah unit kendaraan roda dua hasil kejahatan curanmor turut disita untuk kepentingan penyidikan.
  • Tantangan Residivis: Polisi mendapati sejumlah pelaku merupakan residivis yang kembali melakukan tindak pidana usai bebas dari masa hukuman.
Baca Juga :  Pemprov Jatim Terbitkan SE Aturan Sound Horeg, Ada Empat Poin Penting yang Harus Dipatuhi

​Penyidikan dilakukan secara komprehensif dengan memadukan keterangan saksi, barang bukti, dan bukti petunjuk guna membongkar keterlibatan jaringan pelaku secara utuh.

​Imbauan Kewaspadaan dan Peningkatan Keamanan

​Guna mengimbangi langkah penegakan hukum (reprensi), Polres Jember mendorong penguatan upaya pencegahan (preventif) berbasis partisipasi masyarakat.

Kepolisian memberikan sejumlah imbauan krusial:

  • Pengamanan Hunian: Memastikan seluruh pintu, jendela, dan pagar terkunci rapat saat rumah ditinggal kosong.
  • Proteksi Kendaraan: Menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan pada kendaraan bermotor.
  • ​Optimalisasi CCTV: Memasang kamera pengawas di titik-titik rawan untuk meminimalisasi niat kejahatan sekaligus menjadi bukti petunjuk bagi polisi.
  • Koordinasi Pemudik/Warga Bepergian: Melapor ke RT/RW, tetangga, atau Polsek terdekat jika hendak meninggalkan rumah dalam waktu lama agar masuk dalam rute patroli petugas.
Baca Juga :  Tim DVI Polda Jatim Tuntaskan Penyerahan 5 Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II

​Polres Jember meminta warga tak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungannya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. (*)


Penulis: Maria Agustina
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *