Buntut Keracunan MBG di Sidoarjo, Bupati Temukan 31 SPPG Belum Berizin

Sidoarjo, Obor Rakyat — Insiden dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan santri pascamengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Tanggulangin membuka tabir defisit akuntabilitas dan lemahnya kontrol regulasi di tingkat daerah.
Bupati Sidoarjo, Subandi saat melakukan sidak ke SPPG.

Sidoarjo, Obor Rakyat — Insiden dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan santri pascamengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Tanggulangin membuka tabir defisit akuntabilitas dan lemahnya kontrol regulasi di tingkat daerah.

Penyelidikan atas insiden tersebut mengonfirmasi adanya preseden buruk: puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sidoarjo beroperasi tanpa legalitas komprehensif.

​Bupati Sidoarjo, Subandi, mengonfirmasi bahwa dari total 170 unit SPPG yang terdata di wilayahnya, sebanyak 31 SPPG teridentifikasi belum mengantongi izin operasional resmi.

Temuan terstigma ini mencuat usai kaji lapangan di SPPG Kalitengah unit penyedia yang diduga kuat menjadi episentrum kegagalan standar higienitas.

​Kondisi ini memicu kritik tajam terhadap mekanisme supervisi Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai abai dalam memetakan risiko serta meloloskan vendor tanpa validasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

​”Total SPPG yang berdiri di Sidoarjo ada 170 unit, dan 31 di antaranya belum memiliki izin. Kami telah mendesak BGN Pusat untuk menerapkan pengawasan ekstra ketat secara sistematis. Kebocoran tata kelola seperti ini tidak boleh berulang karena berisiko mencederai kredibilitas program strategis nasional,” tegas Subandi, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga :  Diduga Keracunan Program MBG, 293 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Menjalani Perawatan Intensif

​Defisit Keharmonisan Lintas Lembaga dan Risko Maladministrasi

​Kasus keracunan massal ini mengindikasikan adanya celah struktural antara ambisi percepatan pemenuhan gizi nasional dengan kesiapan regulasi di tingkat tapak. Pemkab Sidoarjo menilai kegagalan prosedural dalam verifikasi laik fungsi dapur umum berpotensi mengartikulasikan sabose terhadap kebijakan strategis Presiden jika tidak diimbangi dengan penegakan hukum (law enforcement) yang responsif.

​Subandi menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo tidak memiliki wewenang eksekutif langsung untuk merestrukturisasi atau membekukan SPPG bermasalah, mengingat otorisasi operasional berada sepenuhnya di bawah kendali BGN Pusat.

​”Dari perspektif pemerintah daerah, unit yang terbukti melanggar standar keselamatan publik mestinya ditindak tegas. Namun karena kewenangan ada di BGN, kami mendesak BGN mengambil langkah korektif dan terukur secara institusional,” ujar Subandi.

BGN Janjikan Evaluasi Total dan Akselerasi Sertifikasi

​Meretrospeksi kelalaian tersebut, Wakil Koordinator BGN Regional Jawa Timur, Teguh Bayu Wibowo, menyatakan pihaknya akan segera mengonsolidasikan tindak lanjut bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo.

​BGN berjanji akan merombak skema pengawasan internal serta mengakselerasi penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi unit-unit penyedia yang masih berstatus non-legal, guna memitigasi risiko kesehatan publik di masa mendatang.

​”Kami akan berkoordinasi erat dengan Forkopimda Sidoarjo. Masalah ketidakberadaan SLHS ini akan dipercepat dan didampingi secara teknis. Pasca-insiden ini, tata kelola dan mekanisme pengawasan dari BGN Pusat dipastikan bakal dievaluasi total serta diperketat,” jelas Teguh.

​Insiden di Tanggulangin ini menjadi alarm keras bagi BGN untuk tidak sekadar mengejar target kuantitatif penyaluran program gizi, melainkan wajib menjadikan ketaatan regulasi, pengujian mikrobiologis, serta pemenuhan standar sanitasi sebagai syarat mutlak yang tidak dapat ditawar. (*)


Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *