
Medan, Obor Rakyat — Rencana perubahan skema insentif operasional dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memicu sorotan publik. Kebijakan insentif sebesar Rp6 juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dinilai perlu dievaluasi secara terbuka guna memastikan efisiensi anggaran negara dan mencegah potensi pembiayaan ganda (double funding).
Sejumlah pengamat kebijakan publik mempertanyakan relevansi insentif operasional harian tersebut apabila seluruh komponen biaya penyediaan makanan telah masuk dalam perhitungan anggaran per porsi sebesar Rp15.000.
“Kalau biaya per porsi sudah dialokasikan untuk operasional dan margin pengelola, masyarakat berhak mengetahui transparansi penggunaan insentif Rp6 juta tersebut. Jangan sampai terjadi pembayaran dua kali untuk komponen biaya yang sama,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Medan, Jumat (4/9/2026).
Transparansi Formula dan Komponen Biaya
Para pengamat menilai persoalan utama bukan sekadar nominal angka, melainkan kepastian dasar hukum, formula perhitungan, serta akuntabilitas pertanggungjawaban anggaran.
Meski pemerintah berencana mengubah skema insentif dari tarif tetap (flat) menjadi berbasis volume produksi, perubahan tersebut dianggap belum menyelesaikan akar masalah jika rincian komponen biaya tidak dibuka secara transparan.
Pemerintah mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk merinci komponen riil, seperti:
- Bahan makanan dan operasional dapur
- Upah tenaga kerja dan biaya distribusi
- Utilitas, penyusutan, dan sarana pendukung
Jika hasil evaluasi menunjukkan seluruh kebutuhan operasional SPPG telah terpenuhi melalui anggaran per porsi, pengamat mendorong agar insentif Rp6 juta per hari tersebut dihapus.
Anggaran tersebut dinilai lebih bermanfaat jika dialihkan untuk menambah jumlah penerima manfaat atau meningkatkan mutu gizi makanan.
Dorong Keterbukaan Informasi dan Pencegahan Pemborosan
Sorotan ini juga dikaitkan dengan prinsip tata kelola keuangan negara dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). BGN diminta menyediakan akses informasi bagi masyarakat mengenai mekanisme pembiayaan, rincian komponen biaya, hingga hasil evaluasi penggunaan anggaran SPPG.
Meskipun pemberian insentif tidak serta-merta mengindikasikan pelanggaran tindak pidana korupsi, perancangan regulasi yang presisi dinilai penting untuk menutup celah pemborosan maupun potensi konflik kepentingan.
BGN diharapkan memanfaatkan momentum penerbitan Peraturan Kepala BGN terbaru untuk melakukan audit menyeluruh.
Regulasi baru ini dituntut mampu menjamin efisiensi anggaran, sehingga setiap rupiah dana negara benar-benar berdampak optimal bagi para penerima manfaat program MBG. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi