Konflik SHM dan Agunan Perbankan di Deli Serdang: Urgensi Kepatuhan Hukum Acara Perdata

Sengketa Lahan SHM 655 Deli Serdang: Pakar Hukum Soroti Aturan Verstek dan Kepastian Hak Tanggungan. (Ilustrasi)

​Deli Serdang, Obor Rakyat — Sengketa kepemilikan tanah yang dialami oleh Legiman Pranata, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 655, menghadapi kerumitan hukum menyusul munculnya klaim pihak ketiga berbekal SHM No. 477 atas objek yang sama. Perkara keperdataan yang turut menyeret PT Permodalan Nasional Madani (PNM) ini menjadi perhatian akademisi dan praktisi hukum lantaran menyangkut aspek hukum acara hingga kepastian hukum perbankan.

​Selain perselisihan perdata, kasus ini diwarnai dugaan maladministrasi dan penggunaan NIK ganda yang saat ini dalam proses penanganan pihak kepolisian. Pakar Hukum Keperdataan dan Agraria, Dr. Marzuki, S.H., M.Hum., memberikan sorotan yuridis atas penanganan perkara yang melibatkan banyak pihak (Tergugat Majemuk/Mede-Gedaagden) tersebut.

​1. Penegakan Pasal 127 HIR: Larangan Verstek Serta-Merta

​Dalam penjelasannya, Dr. Marzuki menekankan pentingnya kepatuhan majelis hakim terhadap tata cara persidangan perdata, khususnya mengenai ketentuan pemanggilan pihak.

Berdasarkan Pasal 127 HIR, hakim dilarang menjatuhkan putusan verstek pada sidang pertama apabila salah satu tergugat tidak hadir dalam perkara yang melibatkan tergugat majemuk seperti debitur, perbankan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga :  Dinas LH DKI Jakarta Kerahkan Ribuan Personel Tangani Sampah Malam Tahun Baru

​”Hakim memiliki kewajiban hukum untuk menunda persidangan dan memanggil ulang pihak yang tidak hadir secara patut,” tegas Dr. Marzuki.

​Langkah tersebut selaras dengan prinsip Eenheid van Beslissing (kesatuan putusan) dan Processuele Ondeelbaarheid (keterikatan proses hukum yang tidak dapat dipisahkan). Abaian terhadap prosedur ini dinilai berpotensi melahirkan putusan yang saling bertentangan (tegenstrijdige uitspraken) dan berisiko membuat putusan tidak dapat dieksekusi (non-executable).

​2. Implikasi Dualisme Sertifikat terhadap Hak Tanggungan

​Pada aspek hukum materiil, kemunculan sertifikat ganda berdampak langsung pada keabsahan agunan di sektor perbankan. Lahan SHM No. 655 yang dijaminkan ke PT PNM sejak 2016 terhambat proses eksekusinya akibat adanya klaim tumpang tindih.

  • Dampak Yuridis: Ketidakpastian status kepemilikan menghentikan hak eksekusi lelang jaminan.
  • Asas Pertanahan: Asas spesialitas dan publisitas Hak Tanggungan (UU No. 4/1996) menjadi tidak terpenuhi secara optimal.
  • Konsekuesi Kreditor: Bank berpotensi kehilangan status sebagai kreditor preferen, sehingga berisiko menempuh upaya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk ganti rugi materiil yang berimplikasi pada beban tagihan nasabah.

​3. Penerapan Asas Prejudisial Gechili

​Penyelesaian sengketa perdata ini diprediksi sangat bergantung pada penanganan dugaan NIK ganda yang tengah ditangani oleh Polda Sumatra Utara.

Baca Juga :  PKL Berjualan di Atas Saluran Air di Jakarta Timur, Antara Kebutuhan Ekonomi dan Risiko Lingkungan

Berdasarkan Pasal 1 Perma No. 1 Tahun 1956, apabila proses pidana membuktikan adanya pemalsuan data atau penyelundupan hukum dalam penerbitan sertifikat pembanding, hasil putusan pidana tersebut dapat menjadi dasar hukum untuk memulihkan hak keperdataan pemilik yang sah.

​Dr. Marzuki mengimbau Majelis Hakim untuk cermat dalam memeriksa keutuhan formal persidangan. Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) didorong untuk melakukan audit investigatif guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah masyarakat sesuai amanat Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. (*)


Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *