Dugaan Malapraktik Tata Kelola Perumdam Ijen Tirta: DPRD Bondowoso Didesak Bongkar Restrukturisasi Abal-Abal

​

Bondowoso, Obor Rakyat — Tata kelola kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Ijen Tirta Kabupaten Bondowoso kembali berada di titik nadir. Temuan audit Inspektorat yang membeberkan indikasi rekrutmen ilegal, dugaan nepotisme, hingga restrukturisasi tanpa dasar hukum yang jelas memantik kritik tajam dari jajaran legislatif.
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Ijen Tirta Kabupaten Bondowoso. (Fot Ist)

Bondowoso, Obor Rakyat — Tata kelola kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Ijen Tirta Kabupaten Bondowoso kembali berada di titik nadir. Temuan audit Inspektorat yang membeberkan indikasi rekrutmen ilegal, dugaan nepotisme, hingga restrukturisasi tanpa dasar hukum yang jelas memantik kritik tajam dari jajaran legislatif.

DPRD Bondowoso mendesak evaluasi total dan penataan ulang guna menyelamatkan BUMD tersebut dari ancaman disfungsi finansial.

​Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menyoroti secara tajam rasio pegawai Perumdam Ijen Tirta yang sudah jauh melampaui batas efisiensi bisnis. Berdasarkan standar ideal industri, rasio kebutuhan pegawai berada pada kurva enam karyawan per 1.000 Sambungan Rumah (SR).

Namun, kalkulasi riil di lapangan menunjukkan pembengkakan hingga sembilan pegawai per 1.000 SR.

​”Rasionya idealnya setiap 1.000 SR itu difasilitasi dengan enam karyawan. Sekarang yang terjadi, setiap 1.000 SR sembilan. Berarti ada kelebihan tiga,” tegas Ahmad Dhafir, Senin (14/9/2026).

​Jika diasumsikan basis pelanggan berada pada angka 19.000 SR, maka formasi ideal yang dibutuhkan hanyalah 114 personel. Kuota riil yang mencapai sekitar 171 orang memperlihatkan surplus 57 pegawai, sebuah anomali struktur yang dinilai merusak postur belanja operasional perusahaan.

Baca Juga :  Jerat Cukai Bondowoso: Dilema "Salah Tempel" dan Ancaman Sanksi Bea Cukai

Rekrutmen ‘Naluri’ dan Indikasi Nepotisme

​Tidak hanya soal kelebihan muatan (overstaffing), keabsahan prosedur penerimaan pegawai turut dipertanyakan.

DPRD menyoroti indikasi rekrutmen tanpa mekanisme seleksi resmi yang mengabaikan prinsip meritokrasi, transparansi, dan kompetensi.

​”Kalau tanpa tes, mungkin pakai naluri atau titipan,” sentil Dhafir, mengisyaratkan adanya praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam pengisian formasi kepegawaian.

​Praktek ini kian menguat seiring munculnya temuan mengenai hubungan kekerabatan antarpegawai pada derajat tertentu, yang berpotensi melanggar Keputusan Bupati KDH Tingkat II Bondowoso Nomor 314 Tahun 1995 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian PDAM.

Demosi Sepihak dan Lemahnya Pengawasan Pemkab

​Kritik tajam legislatif juga menyasar kebijakan internal manajemen di bawah kepemimpinan Direktur Perumdam Ijen Tirta, April Ariesta Bhirawa.
Pada rentang 2025–2026, manajemen tercatat melakukan mutasi dan penyesuaian penataan struktur terhadap enam pejabat yang berujung pada penurunan jabatan (demosi) dan pemotongan tunjangan.

Kebijakan ini dinilai cacat prosedur karena dilakukan tanpa adanya rekam jejak pelanggaran indisipliner maupun sanksi formal.

​Kondisi tersebut memperlihatkan tumpulnya fungsi pembinaan teknis dan pengawasan strategis dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, khususnya Sekretaris Daerah selaku pembina BUMD.

Pemkab dinilai membiarkan malapraktik manajerial berlangsung tanpa intervensi yang terukur.

​DPRD Bondowoso menegaskan bahwa penataan ulang tidak harus berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, melainkan reposisi dan rationalisasi berbasis kebutuhan riil entitas bisnis.

Temuan Inspektorat tidak boleh sekadar mengendap sebagai dokumen formalitas, tetapi wajib ditindaklanjuti secara konkret agar BUMD ini tidak bertransformasi menjadi beban kronis bagi APBD. (*)


Penulis: Latif J
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *