
Bondowoso, Obor Rakyat – Pengelolaan tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso di Kelurahan Tenggarang hingga kini masih memicu tanda tanya.
Di tengah desakan kejelasan administrasi, Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Tenggarang, Agus, mengaku belum mengetahui secara utuh pangkal persoalan lantaran baru saja menjabat.
Meski demikian, Agus menyatakan kesiapannya untuk membuka seluruh informasi terkait keberadaan dan pengelolaan tanah aset pemda tersebut pada tahun 2026.
”Kalau tahun 2026 saya siap membuka semua. Sebelumnya saya tidak tahu karena saya sebagai Plt yang masih baru menjabat di kelurahan,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).
Agus menambahkan, pihaknya telah menemui dan berkoordinasi dengan mantan Lurah Tenggarang, Sudarsono.
Dari hasil pertemuan tersebut, Sudarsono diketahui masih menunggu pemanggilan resmi dari Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Bondowoso.
”Lurah lama sudah saya temui dan koordinasi. Lurah lama masih menunggu pemanggilan dari Asisten,” tuturnya.
Polemik ini mencuat seiring munculnya dugaan pemanfaatan tanah aset milik pemda oleh pihak ketiga melalui mekanisme sewa.
Namun, dugaan tersebut hingga kini belum disertai kejelasan mengenai kewenangan penyewaan, status dan rincian perjanjian, besaran nilai sewa, identitas penyewa, hingga mekanisme pencatatan serta penyetoran hasilnya ke kas daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Sudarsono belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas konfirmasi media terkait dugaan penyewaan aset tersebut.
Secara terpisah, Camat Tenggarang, Deni Dwi Prihandoko, sebelumnya juga mengaku belum memegang data menyeluruh mengenai status tanah yang dipersoalkan.
Pihaknya berjanji akan melakukan penelusuran dokumen, mulai dari inventarisasi aset, berita acara serah terima jabatan (BAST), perjanjian sewa, bukti pembayaran, hingga pencatatan hasil pemanfaatan.
Apabila dalam penelusuran ditemukan ketidaksesuaian atau indikasi pelanggaran, pemerintah daerah dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme pemeriksaan sesuai prosedur ketatausahaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi masih terus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi para pihak terkait demi perimbangan berita. (*)
Penulis: Kusnanto
Editor: Redaksi