Tiga Bulan Edarkan Sabu, Pria Asal Bangkalan Akui Cari Untung dan Gratis Pakai

Surabaya, Obor Rakyat – Seorang pria asal Bangkalan, Madura, berinisial D (51), diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan.

Surabaya, Obor Rakyat – Seorang pria asal Bangkalan, Madura, berinisial D (51), diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

D ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Sawah Pulo DKA, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 8,483 gram.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Surabaya Utara.

“Dari laporan itu, kami Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan tim undercover untuk melakukan pendalaman,” ujar Adik saat doorstop.

Hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada D yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, D tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan barang bukti yang diduga sabu.

Baca Juga :  Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD dan 5 Warga Diproses Lewat Restorative Justice

Dalam pemeriksaan awal, D mengaku baru sekitar tiga bulan menjalankan aktivitas tersebut.

“Hasil interogasi sementara, terduga D baru tiga bulan. Alasannya selain mencari keuntungan uang, juga mengaku sekalian memakai secara cuma-cuma,” jelas Adik.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang yang diperoleh D.

Dari hasil pemeriksaan, D mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial F yang disebut berasal dari Bangkalan, Madura.
F kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terduga mengaku beli di Madura. Untuk sistemnya mereka bertatap muka secara langsung di gubuk daerah Kapor, Sobih, Burneh, Bangkalan. Saat kita lakukan penggerebekan di sana, yang bersangkutan sudah tidak berada di rumahnya,” ungkap Adik.

Menurut keterangan sementara, D biasanya membeli sabu sebanyak 10 gram dengan harga sekitar Rp550 ribu per gram. Barang tersebut kemudian dibawa ke Surabaya dan dibagi ke dalam sejumlah paket kecil untuk diedarkan.

Paket tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai Rp100 ribu, Rp200 ribu, Rp350 ribu hingga sekitar Rp800 ribu.

“Dari pengakuan pelaku, bila 10 gram terjual semua, maka keuntungannya kisaran Rp2 jutaan,” terang Adik.

Selain mengamankan barang yang diduga sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Di antaranya timbangan elektrik, beberapa bendel plastik klip kecil kosong, alat berupa sekop yang dibuat dari sedotan, serta satu unit telepon seluler yang di dalamnya terdapat percakapan terkait dugaan peredaran narkotika.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan mencari keberadaan F yang telah ditetapkan sebagai DPO. (*)


Penulis: Ainul Mukorobin
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *