
Potensi Kerugian Negara Capai Rp9,8 Miliar
Bondowoso, Obor Rakyat — Tata kelola barang milik daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso kembali memicu sorotan tajam. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pengamanan aset tetap, tercatat sebanyak 409 unit kendaraan dinas operasional Pemkab Bondowoso tidak diketahui keberadaannya dengan total nilai aset mencapai Rp9,856 miliar.
Rincian dokumen pemeriksaan mengungkapkan bahwa ratusan aset tak terdeteksi tersebut terdiri dari:
- 14 unit kendaraan roda empat dengan nilai perolehan sebesar Rp4,648 miliar (Rp4.648.304.132,00).
- 395 unit kendaraan roda dua dengan nilai perolehan sebesar Rp5,207 miliar (Rp5.207.805.800,00).
Di antara deretan aset roda empat yang hilang terdapat sejumlah kendaraan dinas bernilai ratusan juta rupiah, seperti Toyota Kijang Innova, Mitsubishi Pajero Sport, Mitsubishi Xpander, hingga Toyota Hilux Double Cabin.
Beberapa kendaraan bahkan tercatat pernah dipinjam-pakaikan kepada instansi lain, namun status dan keberadaan fisiknya hingga kini belum dapat dipastikan.
Aktivis Tuntut Transparansi dan Penegakan Hukum
Temuan ini memicu kritik keras dari aktivis lokal Bondowoso, Sudar yang akrab disapa Dardor.
Ia menegaskan bahwa hilangnya ratusan aset daerah merupakan cermin buruknya pengawasan dan sistem akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.
”Publik berhak mengetahui bagaimana ratusan kendaraan dinas tersebut bisa tidak terlacak keberadaannya. Pemerintah daerah perlu segera melakukan inventarisasi menyeluruh, penelusuran aset, serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran,” tegas Dardor, Rabu (30/9/2026).
Dardor menambakan, persoalan ini telah melampaui batas kelalaian administrasi biasa karena berdampak langsung pada potensi kerugian keuangan daerah yang bersumber dari uang rakyat.
”Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan aset. Transparansi dan langkah tegas menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bondowoso belum memberikan konfirmasi resmi terkait langkah penelusuran maupun pertanggungjawaban atas ratusan kendaraan yang raib tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan konfirmasi serta klarifikasi lebih lanjut. (*)
Penulis: Latif J
Editor: Redaksi