
Jakarta, Obor Rakyat — Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memperkuat sinergi penataan agraria secara terintegrasi. Langkah strategis ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum atas tanah, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) Program Penguatan Tata Kelola dan Ekosistem Agribisnis: Percepatan Penataan Lahan Perkebunan dan Kawasan Hutan Terintegrasi di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Rapat lintas kementerian dan lembaga ini digelar untuk menyelaraskan berbagai kebijakan sektor pertanahan, kehutanan, perkebunan, pengelolaan aset negara, hingga pembangunan daerah.
Mewakili BRAN, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, menegaskan bahwa sebagai lembaga yang baru dibentuk, BRAN berfokus memperkuat fondasi kelembagaan serta koordinasi antarinstansi.
Menurutnya, penataan agraria harus berdiri di atas data yang terverifikasi, kepastian hukum, dan pembagian kewenangan yang transparan.
”Sebagai lembaga yang baru dibentuk, BRAN berkomitmen membangun kerja nyata melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memperjelas status tanah, menyelaraskan data pertanahan dan kawasan hutan, serta mendukung penyelesaian persoalan agraria sesuai ketentuan hukum,” ujar Djati dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Ia menambahkan, penataan ini bertujuan memastikan kelestarian kawasan hutan tetap terjaga, sementara masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah mereka melalui mekanisme yang berlaku.
Fokus utama dalam pembahasan tersebut meliputi inventarisasi dan verifikasi lahan, pemutakhiran data spasial, serta penetapan status hukum bidang tanah secara presisi. Data yang akurat akan menjadi acuan dalam menentukan penanganan lahan, baik melalui mekanisme penataan kawasan hutan maupun program reforma agraria.
Bagi masyarakat yang mengandalkan mata pencaharian dari sektor agraris, kejelasan status lahan menjadi krusial untuk membuka akses terhadap program pemerintah, pembiayaan, penguatan koperasi, hingga kemitraan inklusif.
Di sisi lain, BRAN memastikan penataan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan. Setiap tindakan di lapangan wajib didasarkan pada verifikasi objektif dan regulasi yang berlaku agar perlindungan ekosistem dan pertumbuhan ekonomi lokal dapat berjalan harmonis.
Guna mengawal pelaksanaan kebijakan ini secara akuntabel, BRAN akan terus mengintensifkan koordinasi bersama Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Bank Tanah, serta pemerintah daerah.
”Keberhasilan penataan agraria tidak cukup diukur dari tersedianya data atau selesainya administrasi. Yang ingin kita dorong adalah kepastian hukum yang lebih baik, lingkungan yang tetap terjaga, produktivitas tanah yang meningkat, dan terbukanya kesempatan ekonomi bagi rakyat. Reforma agraria harus menjadi jalan untuk menghadirkan keadilan dan manfaat nyata bagi rakyat,” pungkas Djati. (*)
Penulis: Rasma
Editor: Redaksi