
Stabat, Obor Rakyat — Sidang perkara praperadilan Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Stb terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit yang menjerat Irpansyah Rozi alias Ipan memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Senin (19/10/2026).
Pihak Pemohon melalui tim kuasa hukum secara resmi melayangkan kesimpulan tertulis yang mempertanyakan keabsahan tindakan penyidik Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat.
Tim kuasa hukum Ipan, Warsito Ahmad Qodlofi, S.H., M.H., mendesak Hakim Praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap kliennya karena dinilai tidak memenuhi kecukupan syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Point-Point Penting Persidangan Praperadilan:
- Saksi Tunggal & Prinsip Unus Testis Nullus Testis: Kuasa hukum menyoroti bahwa hanya ada satu saksi (Suhaini alias Suhai) yang diklaim melihat langsung peristiwa tersebut. Keterangan saksi tunggal dianggap tidak cukup membuktikan tindak pidana tanpa didukung alat bukti lain yang sah.
- Barang Bukti Tidak Relevan: Penyitaan 1 unit sampan kayu bermesin dan 19 tandan buah kelapa sawit dinilai tidak secara langsung membuktikan keterlibatan Ipan. Alat panen seperti egrek/dodos maupun tojok tidak ditemukan di lokasi maupun pada diri Pemohon.
- Prosedur Penyitaan Dipertanyakan: Surat persetujuan penyitaan baru terbit pada 29 September 2026, padahal penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 21 September 2026.
- Dokumen Surat Tidak Berkaitan: Bukti surat yang diajukan Termohon (seperti surat ganti rugi tanah tahun 2004 dan pelepasan hak tahun 1993) dinilai tidak ada hubungannya dengan peristiwa dugaan pencurian pada 20 September 2026.
- Cacat Administrasi Surat Penahanan: Terdapat kesalahan rujukan pasal/kualifikasi tindak pidana (mencantumkan pasal penadahan) pada Surat Perintah Penahanan tertanggal 22 September 2026, yang baru diperbaiki (renvoi) pada 10 Oktober 2026.
Keluarga Laporkan Dugaan Penganiayaan dan Hambatan Visum
Di luar agenda praperadilan, pihak keluarga Ipan mengungkapkan bahwa Ipan diduga menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka kepala dan memar akibat dipukul menggunakan papan sampan oleh seseorang berinisial S.
Pihak keluarga telah resmi melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polres Langkat dengan nomor laporan STTP/B/620/IX/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT pada 25 September 2026.
Kuasa hukum juga meminta aparat menindaklanjuti dugaan hambatan dalam memperoleh hasil visum et repertum guna kepentingan pembuktian.
Status Perkara: Kuasa hukum berharap Hakim Praperadilan PN Stabat mengabulkan seluruh permohonan demi menguji objektifitas dan prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Putusan praperadilan saat ini dinantikan oleh kedua belah pihak. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi