
Banyuwangi, Obor Rakyat — Gelombang penyampaian aspirasi publik terkait akuntabilitas penegakan hukum diperkirakan akan mengemuka di Kabupaten Banyuwangi.
Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman, S.H. & Rekan secara resmi melayangkan surat pemberitahuan rencana penyampaian pendapat di muka umum yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, di depan Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi.
Berdasarkan surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi, pihak penyelenggara memproyeksikan partisipasi massa mencapai sekitar 1.500 orang. Misi utama dari demonstrasi yang dipimpin langsung oleh Rifki Pria Hartawan Usman, S.H., tersebut adalah mendesak kejelasan serta kepastian hukum atas progres penanganan sejumlah aduan perkara yang kini tengah didampingi oleh kantor hukumnya.
Kepastian Hukum dan Transparansi Institusional
Dalam dokumen tertulisnya, Penanggung Jawab Aksi menegaskan bahwa aksi kolektif ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan bentuk partisipasi sipil dalam mendorong tata kelola penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan.
Pihaknya menekankan pentingnya hak pencari keadilan untuk memperoleh akses informasi berkala (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/SP2HP) atas aduan yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Meskipun demikian, surat pemberitahuan tersebut belum merinci secara eksplisit substansi maupun klasifikasi perkara yang dimaksud. Hal ini menandakan bahwa detail substansi perkara masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari para pihak yang bersangkutan.
Komitmen Antianarki dan Penghormatan Independensi Penyidik
Guna mengantisipasi mispersepsi publik, Kantor Hukum Rifki Pria Hartawan Usman menegaskan bahwa penyampaian pendapat ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi independensi kewenangan penyidik (diktum penyidikan). Aksi difungsikan murni sebagai kanal komunikasi institusional untuk meminta penjelasan substantif terkait perkembangan penanganan kasus.
Pihak penyelenggara menyatakan komitmen penuh untuk menjaga kondusivitas, mencegah tindakan anarkis, serta menjamin penghormatan terhadap hak-hak pengguna jalan umum sesuai dengan koridor regulasi unjuk rasa yang berlaku.
Koordinasi taktis dengan Polresta Banyuwangi terkait manajemen lalu lintas dan pengamanan area juga terus diupayakan guna memastikan kegiatan berjalan tertib.
Ujian Keseimbangan Aspirasi dan Prosedur Hukum
Rencana aksi berskala sedang hingga besar ini menjadi momentum krusial dalam menguji transparansi publik di tingkat kepolisian daerah. Publik kini menanti respons resmi serta langkah komunikasi argumentatif dari Polresta Banyuwangi dalam menanggapi tuntutan tersebut.
Secara doktrinal, penanganan perkara pidana wajib berpedoman teguh pada kecukupan alat bukti (due process of law) serta prinsip independensi penyidik yang bebas dari tekanan eksternal. Karena itu, penyeimbangan antara hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi dan kepatuhan terhadap hukum acara pidana menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas penegakan hukum di Banyuwangi.
Hingga laporan ini disusun, Polresta Banyuwangi belum mengeluarkan tanggapan resmi mengenai surat pemberitahuan rencana aksi maupun perkembangan kasus yang dipersoalkan. Publik berharap dinamika yang berpuncak pada Senin, 26 Oktober 2026, tersebut dapat menghasilkan dialog konstruktif yang menjunjung tinggi asas kepastian dan keadilan hukum. (*)
Penulis: Kyasinto
Editor: Redaksi