
Jember, Obor Rakyat — Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil membongkar kasus perampokan bersenjata yang menimpa Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung Nomor 112, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Dua orang pelaku berhasil diringkus di wilayah Banyuwangi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pengungkapan kasus yang sempat menggemparkan warga Jember tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Alaidin, didampingi Kasat Reskrim, Kanit Pidum merangkap Kanit Buser, Tim Buser, serta Kasi Humas dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Mapolres Jember, Jumat (23/10/2026).
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Aksi perampokan tersebut terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB saat toko baru mulai beroperasi. Dalam peristiwa itu, pemilik toko, Tan Liok Thun (70), beserta anaknya, Adi Kusuma (20), menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif serta tindakan operasi di rumah sakit.
Usai menerima laporan, Tim Reskrim Polres Jember bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkolaborasi dengan Polres Banyuwangi, petugas akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku di Banyuwangi pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB.
”Alhamdulillah, berkat kerja keras tim dan kolaborasi yang baik dengan Polres Banyuwangi, kasus ini dapat terungkap tidak sampai 24 jam,” ujar AKBP Alaidin.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DBN alias Bintang dan DS alias Bin Jani.
Sesuai dengan petunjuk dan aturan terbaru dari Divisi Humas Mabes Polri, sosok kedua tersangka tidak ditampilkan kepada publik saat rilis berlangsung.
Kerugian dan Barang Bukti
Dari aksi kejahatan ini, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai hampir Rp300 juta dalam bentuk mata uang asing, yakni Dolar Singapura pecahan $100.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi maupun hasil penggeledahan di rumah tersangka, antara lain:
- unit mobil Toyota Yaris warna putih dengan nomor polisi G 1217 EGG
- 1 bilah pisau (alat yang digunakan untuk melukai korban)
- Jaket, celana pendek, dan topi yang dikenakan pelaku saat beraksi
- Rekaman CCTV di lokasi kejadian
Evaluasi Keamanan dan Ancaman Hukuman
Kapolres Jember menjelaskan bahwa para pelaku telah memantau situasi dan jam operasional toko sebelum bertindak.
Ia memberikan imbauan evaluatif bagi para pemilik usaha, khususnya toko emas, agar memperketat prosedur keamanan internal.
”Saat proses pembersihan atau awal buka toko, hendaknya pintu tetap dikunci terlebih dahulu. Setelah situasi dipastikan aman dan siap, barulah toko dibuka untuk pelanggan,” imbaunya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP terbaru), dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun hingga 12 tahun.
Mengakhiri keterangannya, AKBP Alaidin menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Jember.
”Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan saling menjaga. Kepada para pelaku kejahatan, jangan coba-coba beraksi di wilayah hukum Polres Jember. Kami bisa bersikap humanis, namun kami juga siap bertindak tegas terhadap segala bentuk tindak pidana,” tegas Kapolres. (*)
Penulis: Maria Agustina
Editor: Redaksi