
Bondowoso, Obor Rakyat — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arief Fakrulloh, menegaskan pentingnya reorientasi peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar tidak sekadar berfokus pada pendekatan korektif dan represif.
Dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Bondowoso pada Jumat (23/10/2026), Zudan menekankan bahwa esensi penegakan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) terletak pada terciptanya rasa aman dan presensi negara di tengah publik.
Zudan menilai, efektivitas kinerja Satpol PP tidak semata-mata diukur dari kuantitas penindakan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), melainkan dari sejauh mana kehadiran personel mampu memberikan proteksi dan solusi riil terhadap dinamika sosial masyarakat sehari-hari.
“Kalau Bapak Kasatpol PP datang, respon masyarakat seharusnya, Alhamdulillah, Pak Kasat datang, tenang atiku. Masyarakat merasa tenteram dan tenang,” ujar Zudan saat memberikan pengarahan.
Ia menjelaskan bahwa amanat Undang-Undang Pemerintah Daerah menempatkan Satpol PP sebagai garda terdepan perlindungan masyarakat sipil.
Implementasi fungsi tersebut mencakup ketanggapan responsif (rapid response) terhadap gangguan keamanan lingkungan berskala mikro hingga pengamanan ketertiban di ruang-ruang publik.
“Di pasar ada orang menyeberang, harus diseberangkan demi menjaga Trantibum Linmas. Jika ada ancaman sarang tawon yang membahayakan publik dan warga melapor, Satpol PP hadir. Bahkan ketika ada hewan liar berkeliaran yang mengganggu keselamatan, penanganan tersebut berada dalam koridor tugas Satpol PP. Konsep normatif undang-undang memang menggariskan demikian,” paparnya.
Menyeimbangkan Deterrence Effect dan Pendekatan Humanis
Dalam kesempatan tersebut, Zudan turut menyoroti artikulasi visual dan gestur psikologis personel Satpol PP di lapangan yang dituntut memiliki karakter tegas dan berwibawa guna menghadirkan efek gentar (deterrence effect) terhadap potensi pelanggaran hukum daerah.
“Makanya tampilan muka harus berani dan berwibawa,” pukasnya, mengacu pada ketegasan karakter yang dibutuhkan seorang penegak aturan.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa gestur maskulin dan penampilan tegas tersebut tidak boleh memanifestasikan tindakan yang anarkis atau destruktif. Postur aparat yang garang harus diimbangi dengan standar operasional yang terukur, profesional, humanis, serta patuh terhadap prinsip due process of law.
Secara filosofis, arahan BKN ini mendorong transformasi paradigma Satpol PP di daerah dari yang semula dikesankan sebagai instrumen penggusur atau penindak, menjadi institusi pengayom publik yang responsif.
Dengan demikian, tolok ukur keberhasilan Trantibum Linmas di Kabupaten Bondowoso terletak pada berjalannya stabilitas ketertiban umum yang selaras dengan kenyamanan warga. (*)
Penulis: Latif J
Editor: Redaksi