KPK Buka Peluang Usut Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan

​Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.
KPK buka peluang usut Boby Nasution. (Ilustrasi)

​Jakarta, Obor Rakyat — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara.

​Langkah ini diambil menyusul munculnya sejumlah fakta persidangan yang mengindikasikan keterkaitan Bobby, khususnya terkait penganggaran proyek jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

​Saat ini penyidikan KPK masih berfokus pada klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara yang bersumber dari APBN.

Namun, KPK menegaskan siap mendalami perkara ini hingga ke lingkungan pemerintah daerah.

​“Sehingga nanti memang apakah ada kemudian pengembangan-pengembangan, baik yang di lingkungan pemerintah daerah gitu… karena ini anggarannya kan pasti beda, kalau balai besar kan tentunya anggaran APBN ya di pusat,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).

​Key Highlights Perkara:

  • ​Dasar Pengembangan: KPK menegaskan bahwa seluruh temuan selama proses penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan kasus ini.
Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Kejahatan Sistemis LPG Bersubsidi di Sidoarjo
  • Pengawasan Lapangan: Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi membenarkan adanya foto keberadaan rombongan gubernur yang dikawal unsur TNI dan kepolisian, yang kini menjadi bagian dari informasi untuk didalami penyidik.
  • Kilas Balik Kasus: Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Juni 2025. KPK telah menetapkan lima tersangka yang terbagi dalam dua klaster, yaitu proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara serta proyek pada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara. (*)

Penulis: Wahyu W
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *