KAMPUD Desak Plt. Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah Kooperatif Penuhi Panggilan Kejati Lampung

​Lampung Timur, Obor Rakyat — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, mendesak Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah Sukadana, Lampung Timur, Eva Susanti untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Ilustrasi.

​Lampung Timur, Obor Rakyat — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, mendesak Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah Sukadana, Lampung Timur, Eva Susanti untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

​Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam 14 paket pengadaan alat kesehatan serta satu paket pengadaan electric generating set Tahun Anggaran 2026 dengan nilai total indikatif mencapai Rp12,51 miliar.

​Desakan ini disampaikan Seno Aji pada Rabu (28/10/2026), menyusul ketidakhadiran Eva Susanti pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Kamis (22/10/2026) lalu, yang dikabarkan tengah menjalani tugas kedinasan di luar provinsi.

​”Kami meminta Ibu Eva Susanti agar kooperatif memenuhi panggilan Kejati Lampung sesuai jadwal baru. Keterangan dari pihak yang mengetahui proses perencanaan hingga pembayaran proyek sangat penting untuk membantu penyidik mengungkap fakta secara utuh,” ujar Seno Aji.

Baca Juga :  Diduga Tak Berizin, Pemasangan Tiang WiFi Linknet di Simokerto Disorot Kasi Trantib dan Satpol PP

​Kendati menyayangkan ketidakhadiran pada panggilan perdana, KAMPUD menilai kondisi tersebut perlu disikapi secara proporsional dan tidak serta-merta ditafsirkan sebagai indikasi pelanggaran hukum.

Pihaknya juga mendorong Kejati Lampung untuk terus membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik selama tidak mengganggu proses penyidikan.

Uji Bukti dan Pengawasan Keuangan Negara

​Sebelumnya, KAMPUD secara resmi melaporkan dugaan pengondisian penyedia serta potensi penggelembungan harga (mark-up) pada 14 paket pengadaan di rumah sakit tersebut kepada Kejati Lampung dan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung pada 10 September 2026.

​Menanggapi laporan tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menyatakan akan menggunakan informasi ini sebagai bahan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2026.

​Seno Aji menegaskan bahwa lembaganya tidak bermaksud mendahului proses hukum maupun membangun opini sepihak. Seluruh dugaan yang dilaporkan, mulai dari pengadaan alat kedokteran endoscopy, mesin anestesi, hingga lampu operasi, harus diuji melalui mekanisme audit keuangan serta penyidikan yang objektif dan berbasis alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Empat Kades di Tulangan Ditahan Kejari Sidoarjo Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

​”Tujuan utama kami adalah memastikan anggaran publik dikelola secara bertanggung jawab dan benar-benar memberikan manfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat. Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *