Dilema Netralitas Aparat: LSM Siti Jenar Banting Stir dari Jalanan ke Jalur WBS KPK

​Situbondo, Obor Rakyat — Dinamika pengawasan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Situbondo memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siti Jenar secara resmi membatalkan demonstrasi yang semula dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 4 November 2026 mendatang.
Eko Febriyanto saat memberikan pertanyaan pembatalan demonstrasi yang semula dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

​Situbondo, Obor Rakyat — Dinamika pengawasan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Situbondo memasuki babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siti Jenar secara resmi membatalkan demonstrasi yang semula dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 4 November 2026 mendatang.

Langkah ini menandai peralihan taktik perjuangan, dari tekanan massa di jalanan menuju penetrasi hukum prosedural melalui jalur pengaduan formal.

​Penanggung jawab sekaligus koordinator aksi, Eko Febriyanto, mengonfirmasi bahwa kendati eskalasi di lapangan ditiadakan, esensi substansi aduan mengenai dugaan maladministrasi dan penyimpangan anggaran di Situbondo tetap meluncur ke meja penegak hukum.

​”Aksi kami batal, tetapi pengaduan kami tetap berjalan. Kami mengubah cara, bukan mengubah tujuan,” tegas Eko dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2026).

Mosi Tidak Percaya terhadap Preseden Penegakan Hukum

​Keputusan taktis ini tidak lahir di ruang hampa. Eko mengungkapkan, pembatalan demonstrasi dipicu oleh evaluasi kritis terhadap dinamika netralitas aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polda Metro Jaya yang terlihat dalam sebuah diskursus publik di kawasan Bundaran HI baru-baru ini. Gestur institusional tersebut dinilai memantik skeptisisme mengenai objektifitas pengamanan terhadap gerakan sipil yang kritis.

​Sebagai pihak yang telah mengajukan surat pemberitahuan resmi dan permohonan pengamanan, LSM Siti Jenar mempertanyakan posisi strategis kepolisian dalam menjaga keseimbangan ruang inkubasi demokrasi.

Baca Juga :  Bayang-bayang Hitam di Kudus: KPK Geledah Kantor Bea Cukai dan PT Djarum Terkait Dugaan Korupsi Pita Cukai

​”Bagaimana kami dapat menjalankan aksi dengan penuh keyakinan dan kepercayaan terhadap pengamanan yang dimohonkan, apabila pada saat yang sama kami justru merasa kecewa terhadap sikap institusi yang menjadi tempat kami mengajukan permohonan tersebut?” ujar Eko.

​Respon skeptis ini ditindaklanjuti secara administratif melalui penyerahan surat pembatalan pemberitahuan aksi kepada Direktur Intelijen Keamanan (Dirintelkam) Polda Metro Jaya c.q. Pelayanan STTP/Urpas pada Jumat (30/10/2026).

Penetrasi Dokumen: Membidik Dugaan Komersialisasi Proyek APBD

​Meski membatalkan demonstrasi, LSM Siti Jenar mengintensifkan eskalasi kasus ke komisi antirasuah. Fokus aduan difokuskan pada desakan agar KPK RI menjalankan fungsi pengawasan (monitoring) dan supervisi secara komprehensif terhadap tata kelola pengadaan barang/jasa (PBJ) serta alokasi APBD Kabupaten Situbondo termasuk menelusuri dugaan praktik jual-beli paket pekerjaan proyek daerah.

​Guna memastikan akuntabilitas penanganan, berkas aduan beserta data pendukung ditransmisikan melalui empat kanal multitrack KPK:

  1. System terenkripsi Whistleblower’s System (WBS) KPK.
  2. Surat elektronik resmi aduan serta portal Unit Layanan Publik (PPID).
  3. Jalur komunikasi langsung dengan Kedeputian dan Humas KPK.
  4. Pengiriman fisik naskah aduan melalui ekspedisi kilat tercatat.

​Eko menekankan bahwa pendekatan hukum yang ditempuh lembaganya tetap menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seraya mendorong verifikasi data secara obyektif oleh penyidik KPK.

​”Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa proses pemeriksaan. Kami hanya menuntut agar setiap dugaan yang disertai informasi dan dokumen pendukung ditelaah secara sungguh-sungguh,” pungkasnya. (*)


Penulis: Latif J
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *