
Batu Bara, Obor Rakyat – Pelaksanaan putusan perkara pidana penipuan dengan terdakwa M. Yusuf (Nomor 988/Pid.B/2025/PN Kisaran) menjadi sorotan publik. Pihak korban mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap terdakwa, padahal Pengadilan Negeri (PN) Kisaran telah menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran, Majelis Hakim pada 21 April 2026 menyatakan M. Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan alternatif pertama. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Upaya hukum banding yang diajukan kemudian diperiksa oleh PT Medan melalui Putusan Nomor 1549/PID/2025/PT MDN tertanggal 4 Juni 2026. Majelis Hakim Banding yang diketuai Tumpal Sagala, menguatkan putusan PN Kisaran, menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.
Informasi amar putusan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) King Richter Sinaga dan pihak M. Yusuf pada 5 Juni 2026.
Korban Desak Kepastian Hukum dan Pelaksanaan Eksekusi
Edi Pranoko, pihak korban yang namanya tercantum dalam barang bukti kwitansi penyerahan uang, menyampaikan keprihatinannya atas belum dilaksanakannya penahanan terhadap M. Yusuf hingga akhir Oktober 2026.
”Sampai saat ini, berdasarkan informasi yang saya ketahui, yang bersangkutan belum ditahan. Saya sebagai pihak yang dirugikan mempertanyakan bagaimana tindak lanjut Kejaksaan Negeri Batu Bara terhadap putusan pengadilan tersebut,” ujar Edi.
Edi menjelaskan bahwa perkara ini melibatkan kerugian materiil dengan bukti kwitansi penyerahan uang bernominal antara Rp5 juta hingga Rp30 juta.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Batu Bara dapat memberikan penjelasan transparan mengenai status eksekusi atau hambatan administrasi yang ada.
Kewenangan Eksekusi di Tangan Penuntut Umum
Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan kewenangan mutlak Penuntut Umum.
Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta diperkuat oleh Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021).
Kendati demikian, kepastian status inkracht perkara tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi untuk memastikan apakah terdapat upaya hukum kasasi yang diajukan sesuai dengan batas waktu dan ketentuan hukum yang berlaku.
Konfirmasi Kejaksaan Masih Menunggu Tanggapan
Guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides), upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara serta JPU King Richter Sinaga terkait penerbitan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) maupun status penahanan terdakwa.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Batu Bara belum memberikan keterangan atau pernyataan resmi. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi Kejari Batu Bara, penasihat hukum M. Yusuf, maupun pihak pengadilan terkait demi terciptanya transparansi dan kepastian hukum. (*)
Penulis: S Hadi Purba
Editor: Redaksi