Polres Buleleng Berhasil Bekuk Lima Pelaku Narkoba, Tiga di Antaranya Pengedar

polres Buleleng saat merilis lima kasus narkoba yang berhasil diringkus

Buleleng, Obor Rakyat – Satresnarkoba Polres Buleleng, berhasil menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Buleleng, Bali selama Mei 2023. Tiga orang di antaranya berstatus sebagai pengedar narkoba.

“Selama operasi ditemukan tiga pengedar narkoba dan dua pengguna,” kata Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana saat merilis kasus narkoba, Senin (29/5/2023).

Dhanuardana juga menjelaskan, kelima tersangka diamankan di lokasi yang berbeda. Pengedar inisial Nyoman TS alias Tenang (46) ditangkap Rabu (10/5/2023) di Desa Tukadmungga. Dia ditemukan membawa barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,74 gram bruto atau 2.44 gram neto.

Selanjutnya, pengedar inisial MA alias Adam (41) dan MH alias Hilmi (27) ditangkap di tempat yang sama, di Banjar Dinas Labuhan Aji, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, pada Senin (15/5/2023). Keduanya kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 3,49 gram bruto atau 2.77 gram neto.

Sementara dua pengguna yang diringkus yakni GW (32) dan GA (28). Tersangka GW ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Rabu (10/5/2023). Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti jenis sabu seberat 1,35 gram bruto.

Sementara itu GA ditangkap pada Jumat (12/5/2023) di Desa Cempaga, Kecamatan Banjar. Ia ditangkap beserta dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,93 gram neto.

“Terhadap kasus ini masih terus dilakukan pengembangan baik terhadap pengedar dan juga terhadap pemakai untuk mengetahui jaringannya,” sebutnya.

Lebih lanjut, Dhanuardana, membeberkan tiga pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun. Selain itu ancaman denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

“Sedangkan untuk kedua pengguna yakni GW dan GA dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” pungkasnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *