
Pasuruan, Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menahan Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Jatmiko (57).
Penahanan dilakukan menyusul penetapan tersangka dirinya dalam kasus pungli redistribusi lahan tanah. Jatmiko ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Tak hanya Jatmiko. Cariadi (50) yang menjabat sebagai ketua panitia redistribusi lahan juga turut dijebloskan ke sel ke tahanan.
“Ada 250 orang yang menjadi korbannya,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya, Kamis (08/06/2023).
Menurut Raditya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf A juncto pasal 18 tindak pidana korupsi dan subsider pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 99 yang diubah No 20 tahun 2021.
“Ini program sebenarnya gratis milik pemerintah pusat. Namun faktanya dilapangan oknum pelaku Cariadi ini memungut biaya untuk redistribusi ini,” jelasnya.
Keduanya, tegas Raditya, akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Hal ini guna meminimalisir upaya yang akan mengakibatkan hilangnya barang bukti dalam kasus tersebut,” tegasnya.
Ketika ditanya perihal aliran dana dari pungli tersebut?. Kasi Intel Kejari Pasuruan itu enggan membeberkan secara detail.
“Itu sudah masuk ke materi,” tandasnya.
Hasil penelusuran terkait kasus ini, dalam setiap meter tanah yang diredistribusi itu, warga dimintai biaya sebesar Rp 2, 4 juta. Jika ditotal dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 2,8 miliar.
Warga menuruti saja permintaan itu. Mereka bahkan rela mengangsur setiap bulannya. Hal itu terbukti dari dana yang terkumpul di panitia yang masih di angka Rp 1,3 miliar.
Dalam hal ini, kejari juga telah menyita 1 unit mobil Suzuki Ertiga milik Jatmiko yang diduga dibelinya dari uang pungli tersebut.
Sekadar diketahui, kasus dugaan pungli itu bermula saat Mentri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyerahkan 352 sertifikat tanah ke 252 warga Desa Tambak Sari atas tanah perkebunan bekas Belanda. Penyerahan dilakukan pada 28 Desember 2022.
Hampir 100 tahun lebih status tanah itu tidak jelas. Dengan adanya program pemerintah pusat tanah tersebut resmi menjadi milik masyarakat secara legal. Pelegalan itu dilakukan melalui program pendistribusian yakni penyelesaian Reforma Agraria.
Hanya saja, muncul kecurigaan ada pungli dalam program tersebut. Sebab penerima program itu diharuskan membayar yang seharusnya gratis. Dari sanalah Kejari Kabupaten Pasuruan melakukan penyelidikan. Pada akhirnya ditetapkan dua tersangka.(Red)