
Jakarta, Obor Rakyat – Sudah siapkah bapak dan ibu PNS, untuk meninggalkan pangkat golongan I, II, III, dan IV?. Pasalnya pemerintah kini tengah menggodok transformasi tata kelola pemerintahan mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Yang mana golongan I, II, III, dan IV PNS akan dihilangkan dan digantikan oleh pangkat yang akan dibahas di bawah ini.
Perombakan pangkat PNS golongan I, II, III, dan IV ini berkenaan dengan skema single salary.
Single salary dibahas baru-baru ini oleh Ketua Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko dalam kegiatan FGD dengan Pengusaha Rancangan Awal RPJP 2024 – 2025, Rabu (31/5/2023), lalu yang disiarkan di YouTube Bappenas RI.
Mengenai penghapusan pangkat PNS golongan I, II, III, dan IV berkenaan dengan single salary akan digantikan dengan pangkat baru di bawah ini.
1. Aparatur Sipil Negara dengan Jabatan Administrasi:
– Jabatan Pelaksana, pangkatnya adalah:
JA, JF-1
JA, JF-2
JA, JF-3
JA, JF-4
JA, JF-5
JA, JF-6
JA, JF-7
– Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas:
JA, JF-5
JA, JF-6
JA, JF-7
JA, JF-8
JA, JF-9
JA, JF-10
JA, JF-11
JA, JF-12
JA, JF-13
JA, JF-14
JA, JF-15
2. Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional
Sumber: sumbarprov.go.id, YouTube Bappenas RI
– Jabatan Fungsional Keterampilan:
JA, JF-2
JA, JF-3
JA, JF-4
JA, JF-5
JA, JF-6
JA, JF-7
JA, JF-8
JA, JF-9
– Jabatan Fungsional Ahli:
JA, JF-5,
JA, JF-7,
JA, JF-9,
JA, JF-11
JA, JF-12
JA, JF-13
JA, JF-14
JA, JF-15
3. Aparatur Sipil Negara Jabatan Pimpinan Tinggi
– JPT Pratama:
JPT-VI sampai dengan JPT-V
– JPT Madya:
JPT-IV sampai dengan JPT-III
– JPT Utama:
JPT-II sampai dengan JPT-I.
Jabatan atau pangkat baru di atas, adalah kutipan dari jurnal wacana single salary yang dimuat di laman sumbarprov.go.id.
Alasannya dari pangkat baru itu adalah untuk mempermudah sistem penggajian PNS yang disesuaikan dengan risiko pekerjaan yang dilakukan akan menciptakan sistem penggajian yang adil.
Karena dalam skema ini, gaji PNS akan dihitung sesuai dengan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS, perhitungan gaji sangat erat kaitannya dengan penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai.(***)