
Bondowoso , Obor Rakyat – Masa akhir jabatan Bupati Salwa Arifin dan Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat akan berakhir pada sekitar September 2023.
Selanjutnya, tampuk kepemimpinan Bondowoso akan diampu oleh PJ Bupati hingga pelaksanaan Pilkada 27 November 2024.
Legislatif Bondowoso menyebut, bahwa akan mengusulkan tiga nama pada Kemendagri. Untuk nama-nama yang akan diusulkan penentuannya akan menyesuaikan hasil rapat dengan fraksi-fraksi yang ada.
Terakhir pengajuan usulan tiga nama sendiri, sebagaimana dengan surat edaran Mendagri, disebut paling lambat satu bulan sebelum akhir masa jabatan bupati. Atau sekitar 24 Agustus 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, Achmad Dhafir, menjelaskan, ketentuan nama-nama calon PJ Bupati yang diusulkan haruslah pejabat pembina utama yaitu Setara dengan Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintahan Kabupaten.
“Pembina utama itu kalau eselon IIA atau sekelas Sekda,” jelasnya, Kamis (22/06/2923).
Ketika ditanya, apa sekelas Kepala Dinas Kabupaten bisa dicalonkan sebagai Pj Bupati?. “Tidak bisa, selain itu secara etika juga tidak baik,” ungkap Dhafir dari politisi PKB itu.
Di luar Aparatur Sipil Negara (ASN) sebenarnya diperbolehkan seperti TNI dan Polri. Akan tetapi haruslah mengundurkan diri terlebih dahulu.
“Dari eksekutif boleh, dari TNI boleh, dari Polri boleh, dari Jaksa juga boleh,” katanya.
Ditanya lagi, soal usulan Fraksi PKB sebagai peraih kursi terbanyak di Parlemen?. Dhafir menegaskan, sebagai Ketua DPC PKB Bondowoso pihaknya belum menentukan. Namun memang sudah ada beberapa nama yang muncul.
Menurutnya, ini bukan persoalan penjaringan. Jadi, PKB sendiri tak akan pernah membuka pendaftaran.
“PKB tak akan membuka pendaftaran. Tapi bagaimana kemudian orientasinya adalah melanjutkan pembangunan, dan kepentingan rakyat,” pungkasnya.(tif)