
Bondowoso, Obor Rakyat – Satu unit rumah dinas milik Binamarga Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK), Bondowoso yang berada di Desa Karang Sengon, Kecamatan Klabang diduga dikuasai Bidan Desa.
Kabarnya, rumah dinas tersebut untuk Juru Pengairan atau petugas pengelola irigasi wilayah UPTD SDA Prajekan.
Kepala UPTD SDA Prajekan, Ari membenarkan jikalau rumah dinas juru pengairan ditempati oleh Bidan Desa.
“Bukan di kuasai tapi dipinjam pakaikan. Tapi sudah saya tegur juru pengairan di Desa Karang Sengon agar mengurusi izin dulu ke dinas BSBK agar tidak menjadi perbincangan,” jelasnya, Kamis (22/06/2023).
Meskipun rumah itu tidak tidak digunakan tapi secara prosedur sebelum ditempati ngurus izin dulu ke dinas BSBK.
“Saya selaku kepala UPTD SDA, secara manusiawi tidak semerta-merta mengusirnya. Tapi saya memberikan solusi untuk mengurus izin sementara untuk penempatan rumah dinas itu,” tambahnya.
Sementara itu, Juru Pengairan di Desa Karang Sengon, inisial ID, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, mengaku salah jika rumah dinasnya dipinjam pakaikan ke Bidan Desa sebelum terbit surat izin penempatan dari dinas BSBK.
“Memang saya salah meminjamkan rumah itu meskipun sementara. Ini kan kebutuhan pelayanan kesehatan di Desa Karang Sengon,” sebutnya.
Secepat mungkin akan saya urus surat izinnya, sambil lalu mencari kontrakan rumah di Desa Karang Sengon.
“Ini semua demi pelayanan kesehatan, jadi terpaksa rumah dinas itu suruh ditempati sementara,” ringkasnya.(tif)