10 Persen Alokasi Anggaran Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Bondowoso, Begini Rinciannya

Bondowoso, Obor Rakyat - Atas capaian Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang cukup tinggi, Bea Cukai apresiasi terhadap Kabupaten Bondowoso dimana, dalam tahun 2023 kali ini, mencapai Rp. 66 miliar.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Bea Cukai Jember, Sardiyanto saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan

Bondowoso, Obor Rakyat – Atas capaian Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang cukup tinggi, Bea Cukai apresiasi terhadap Kabupaten Bondowoso dimana, dalam tahun 2023 kali ini, mencapai Rp. 66 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Bea Cukai Jember, Sardiyanto pada gelaran Pesta Rakyat di Alun-alun Raden Bagus Asra (RBA) Ki Ronggo Bondowoso, Sabtu (28/10/2023) malam.

Ia menyebutkan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215 tahun 2021, jika anggaran dalam gelaran Pesta Rakyat kali ini, 10 persen diambil dari 66 miliar anggaran untuk sosialisasi pentingnya turut serta dalam pemberantasan rokok Ilegal.

“Sesuai aturan 55 persen untuk bidang kesejahteraan 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum sosialisasi dan operasi gempur rokok ilegal,” ujar Sardiyanto.

Baca juga: Pj Bupati Bondowoso Hadiri Rapat Sinergi Program dengan Bank Jatim Pusat

Menurutnya, untuk alokasi dari DBHCHT sesuai PMK yang dilaporkan pada Bea Cukai hanya yang 10 persen.

“Jadi alokasi yang 55 dan 40 persen dipertanggung jawabkan dan dilaporkan daeran ke Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan atau DJPK,” katanya.

Kamu berharap dengan adanya sosialiasi seperti ini, masyarakat bisa memahami tentang pentingnya bahwa memerangi peredaran rokok ilegal.

“Artinya menjadi tanggung jawab kita bersama,” harapnya.

Maka dari itu, untuk masyarakat dan semua kalangan harus menghindari hal-hal yang berpotensi melawan hukum seperti membantu atau mengedarkan rokok ilegal.

“Karena ancaman hukumannya sangat berat dan tidak main-main. Bisa mencapai satu sampai dengan 8 tahun hukuman kurungan,” pungkasnya. (tif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *