
Bondowoso, Obor Rakyat – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso menertibkan membina pedagang di jalan Kis Mangun Sarkoro, Kampung Templek, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso yang masih menggunakan fasilitas trotoar sebagai halaman tokonya.
Beberapa petugas Sat Pol PP Kabupaten Bondowoso meminta agar bangunan trotar yang dirubah menjadi halaman toko dikembalikan ke asalnya.
Padahal trotoar fungsi utamanya adalah ruang yang menjadi hak untuk pejalan kaki.
“Kita masih terus berupaya memberikan edukasi dan pembinaan terhadap warga yang masih mengunakan trotoar sebagai tempat atau sarana berjualan,” kata Kasat Pol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, Senin (10/7/2023).
Bagi dia yang sudah didata dan dibina masih juga kedapatan menggunakan trotoar sebagai halaman tokonya akan diberikan tindakan tegas menurut undang-undang yang berlaku.

“Semua sudah diatur dalam undang-undang. Tugas kita memberikan pembinaan secara persuasif kepada masyarakat yang melanggar. Ke depan jika tidak mengindahkan, diberikan tindakan tegas dan kita sidangkan”, ucapnya.
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada Pasal 131 diatur, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Menurutnya, pejalan kaki itu berada pada posisi yang lemah, Trotoar adalah jalur bagi mereka pejalan kaki. Letaknya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan jalan, kegunaannya untuk menjamin keamanan pejalan kaki.
“Ada undang-undang yang mengatur untuk itu. Juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan dan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Trantibum” tandasnya.
Sekadar diketahui, toko tersebut adalah tempat servis elektronik. Bertahun-tahun lamanya troar yang ada dugaan untuk halaman.
Tak hanya digunakan sebagai halaman saja, justru canstin dirusak kemudian diratakan, bahkan pavingisasi nya dibongkar dan diganti yang tak sesuai dengan perencanaan pemerintah daerah setempat.(Red)