Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan Satu Pelaku Website “Porno”

Surabaya, Obor Rakyat - Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), melalui team Cyber berhasil ungkap kasus Pornografi melalui situs Wibesite. Tak tanggung-tanggung dari konten itu perbulan pelaku dapatkan Rp. 96.666.000.
tersangka AAS mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol.

Perbulan Capai Puluhan Juta Rupiah 

Surabaya, Obor Rakyat – Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), melalui team Cyber berhasil ungkap kasus Pornografi melalui situs Wibesite. Tak tanggung-tanggung dari konten itu perbulan pelaku dapatkan Rp. 96.666.000.

Pelaku diketahui berinisial AAS (34) asal Jalan Sadang Kelurahab Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Melalui Website (CabeBokep) dengan link https://cabebokep.cyou, Pelaku ini memiliki domain 280.

Situs bermuatan pornografi dan asusila tersebut diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim pada, Selasa 28 Mei 2024 lalu, sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Sadang Kel. Banulrejo Kec. Blimbing Kota Malang.

Baca juga: “Ngaku Habis Banyak” Keluarga Suami-Istri yang Diamankan Dugaan Narkoba Guna Pembebasan

Melalui konferensi Pers, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka membuat website bermuatan asusila/pornografi (anak) sejak tahun 2020 dengan menggunakan imacros-script untuk memproses judul, gambar dan link video.

“Hasil yang didapatkan yakni keuntungan dari website yang dimilikinya. Dari iklan popunder, yaitu iklan yang otomatis muncul ketika pengunjung ingin menonton video kesusilaan pada website tersebut,” jelas Dirmanto, Kamis (6/5/2024).

Baca Juga :  Dua Atletik Polres Jember, Menangkan Kejurnas Salatiga Masters Athletic Championship 2024

Pengunjung yang melakukan klik pada halaman web, rata-rata dalam 1000 kali klik, jika total statistik kunjungan kurang lebih sekitar 141 juta orang yang mengunjungi website dan total pengunjung per halaman sekitar kurang lebih 5 miliyar jumlah klik.

“Pelaku memperoleh keuntungan dari iklan popunder website miliknya tersebut sekitar 6000 dollar atau Rp. 96.666.000, perbulan,” kata Dirmanto.

Pelaku dalam menjalankan aksinya sendirian. Dalam proses pengelolaan vidio porno itu, dia mengambil dari Website tanpa melalui VPN.

“Website miliknya itu sudah berada di peringkat 10 teratas pencarian Google, serta total keuntungan dari paypall sekitar $ 68.000 dan akun crypto aplikasi kurang lebih sekitar $ 10.000,” ungkapnya.

Adapun barangbukti yang diamankan dari tangan pelaku, yakni Mini PC merk Geekom warna biru + charger, 2 handphone, 2 akun web hosting, 6 buah akun GMAIL, 27 buah akun cloud computing RUNCLOUD dan 280 domain website bermuatan pornografi dan asusila.

Baca Juga :  Perhutani KPH Bondowoso Gandeng Puskesmas Nangkaan Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Kebugaran bagi Karyawan dan Masyarakat

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni, UU Pornografi sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Undang-Undang NO. 44 Tahun 2008 tentang Pomografi dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Dirmanto. (nul)

Baca juga: Oknum Kasat Narkoba Polres Blitar Diduga Nyabu, Kabid Humas Polda Jatim: Sudah Dinonjobkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *