
Bondowoso, Obor Rakyat – Lapangan di Desa Kembang, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso ‘beralih fungsi’ menjadi tambang pasir.
Pengerukan lapangan tersebut, dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan. Aktivitas ilegal ini dianggap membahayakan.
Isu ini muncul adanya kesepakatan perbaikan lapangan berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) yang ternyata diterapkan dengan pengerukan pasir.
Kepala Desa (Kades) Kembang, Andoyo menyebutkan, bahwa tujuan pengerukan itu adalah untuk meratakan posisi lapangan yang awalnya tinggi.
Baca juga: Tim Gabungan Hentikan Tambang Pasir Ilegal di Bondowoso
“Untuk meratakan lapangan itu, para pekerja menggunakan alat manual seperti cangkul dan sebagainya. Jika menggunakan alat berat, yakni Ekskavator sewanya cukup mahal,” ungkap Kades, Jumat (11/8/2023).
Ketika ditanya perihal hasil penjualan material tersebut?. Menurutnya, yang mengelola dan yang bekerja masyarakat, tapi hasil dari penjualan pasir itu se-peserpun tidak masuk ke Kas Desa.
“Di lapangan itu memang ada potensi pasirnya untuk di jual. Akan tetapi tidak ada semacam setoran ke desa,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu aktivis di Bondowoso yaitu Mif, meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk turun ke lokasi.
Sebab, kegiatan pertambangan ini mestinya harus dilengkapi dengan dokumen perizinan. Karena ada dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan bagi masyarakat sekitar. Karena pengerukan lapangan, tentu dapat mengubah struktur alam sekitar yang rentan memicu bencana alam.
“Satpol PP harus observasi. Kalau benar itu ilegal, aktivitasnya tentu wajib dipertanyakan,” tegas Mif.
Dikonfirmasi, Kasatpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, menjelaskan, bahwa pihaknya akan turun ke lokasi.
“Secepatnya akan ditindaklanjuti,” ringkasnya. (tf/mf)