Viral, Puluhan Warga Banyuwangi Segel Tower Sakti Karena Diduga Salahi SOP

Warga Dusun Krajan, RW 005, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi saat menyegel tower dibawah tanggung jawab PT TBG, yang diduga berdiri tanpa SOP

Banyuwangi, Obor Rakyat – Puluhan warga Dusun Krajan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, melakukan penyegelan tower sakti yang diduga berdiri tanpa melalui Standar Operasional Prosedur (SOP), Selasa (29/8/2023).

Diketahui, tower setinggi 72 meter tersebut berdiri sejak tahun 2004.

Selain tidak sesuai SOP, warga sekitar tower menilai, perpanjangan masa kontrak sudah tidak sesuai kesepakatan awal.

Baca juga: Program P3-TGAI Desa Sumber Kalong Berjalan Baik Sesuai SOP

Seperti yang disampaikan salah satu warga Dusun Krajan,RW 005, berinisial DY, yang rumahnya hanya berjarak 20 meter dari tower.

Menurutnya, sesuai kesepakatan awal antara warga sekitar dan pihak pengelola, tower hanya boleh berdiri selama 5 tahun.

“Saat itu kami dan PT Mobile 8 sebagai pihak pengelola sepakat, bahwa tower tersebut boleh berdiri sesuai dengan masa perpanjangan kontrak selama 5 tahun. Yaitu antara tahun 2004 sampai 2019,” kata DY.

Selain itu, dalam kesepakatan juga dijelaskan, berdirinya tower hanya setinggi 20 meter dan maksimal 25 meter.

“Yang membuat warga geram dan menyegelnya, karena tower sakti itu saat ini berdiri setinggi 72 meter. Jika malam hari tanpa dilengkapi lampu penerangan, dan tidak pernah ada konfirmasi serta kontribusi dengan warga sekitar,” tegasnya.

Jadi hingga hari ini, pengelola tower yang saat ini sudah berganti pengelola yakni PT Tower Bersama Group (TBG) sudah tidak pernah lagi bersosialisasi dengan warga sekitar.

“Mungkin karena merasa sudah sakti, keluh kesah warga yang tinggal disekitar tower yang selama ini hidupnya penuh rasa was-was. Dampak berdirinya tower tersebut dan sudah disampaikan ke pihak pengelola, tidak pernah ditanggapi,” tuturnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dusun Krajan, Desa Genteng Kulon, Hanung Prasetyo Budi menegaskan, dirinya akan memberikan pengawalan dan mendampingi warganya agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

“Saya rasa wajar kalau warga sampai menyegel pagar tower tersebut. Karena baik pihak pengelola dan pemilik tanah sama sekali tidak pernah bersosialisasi dan memberikan kontribusi pada warga yang tinggal di sekitar tower,” terang Hanung.

Perpanjangan masa kontrak lagi dari 2009 hingga saat ini sama sekali tanpa kesepakatan dan pemberitahuan warga sekitar. Sehingga warga menuntut kontribusi pada pihak pengelola sebesar Rp 30 juta.

“Apabila dalam kurun waktu 3 X 24 jam sejak disegelnya pagar tower, pihak PT TBG tidak segera menindaklanjuti, warga meminta kepada pihak pengelola untuk dialakukan pembongkaran tower sakti tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, pihak pengelola selaku penanggung jawab PT TBG, Mazda hingga berita ini ditayangkan, belum bisa dikonfirmasi. (kas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *