
Lamongan , Obor Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jawa Timur, dikabarkan telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pekerjaan proyek pembangunan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU), di Kabupaten Lamongan, tahun anggaran 2022, senilai Rp 6 miliar.
Kepala Kejari Lamongan, Dyah Ambarwati, melalui Kasi Intel Fadly Arby, membenarkan pemanggilan tersebut.
Menurutnya, sebagian sudah ada yang dipanggil pada hari kamis (14/9/2023) lalu, diantaranya Pokja pemilihan 03 Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Lamongan.
Baca juga: Diduga Korupsi Pengadaan Sapi, Mantan Kades dan Perangkat Desa di Lamongan Ditahan Kejaksaan
“Hari ini, Direktur CV Fajar Krisna. Semuanya sudah kita mintai keterangannya,” kata Fadly, Senin (18/9/2023).
Meskipun materi dari pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skandal korupsi pembangunan gedung RPH-H Lamongan belum dapat diungkapkan, namun ini menandakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
“Hari Jumat depan kita akan turun ke lokasi untuk melihat secara langsung bangunan tersebut dengan menghadirkan ahli kontruksi, PPK, PPTK, konsultan perencana dan konsultan pengawas,” ringkasnya. (tim)