
Jakarta, Obor Rakyat – Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan telah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia diperiksa sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair.
“Kami menetapkan tersangka GKA atau KA. Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014,” kata Ketua KPK Firli Bahuri,” Selasa (19/9/2923) di gedung kantor KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU
Karen akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. Dia akan ditahan hingga 8 Oktober mendatang.
Kasus korupsi LNG di Pertamina saat ini masih dalam penyidikan. Sejauh ini KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022.
Karen juga sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK. Dia dicegah dalam kurun waktu pada Desember 2022 hingga Juni 2023. (bm)