Kejagung Tetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Jadi Tersangka Baru Korupsi Tol MBZ

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ.
Petugas Kejagung saat membawa dIrektur PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tipikor korupsi tol MBZ, Jakarta, Selasa malam (19/9/2023).

Jakarta, Obor Rakyat – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ.

Tersangka baru itu, adalah Sofiah Balfas (SB), yang merupakan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama.

“Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif tim penyidik pada hari ini menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, SB, sebagai tersangka,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.

Baca juga: Diduga Korupsi LNG Pertamina, Karen Agustiawan Ditahan KPK

Kuntadi mengatakan, penyidik menemukan bukti dugaan tersangka menggunakan perannya untuk melakukan pemufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang terkait proyek tol MBZ tersebut.

“Sehingga yang bisa memenuhi syarat adalah perusahaan tertentu,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

Empat tersangka sebelumnya adalah Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, TBS selaku tenaga ahli Jembatan PTLGC, dan Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Djoko diduga secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang yang sudah diatur sebelumnya. Kemudian YM selaku panitia lelang turut serta mengondisikan pengadaan yang telah diatur pemenangnya sebelumnya. Selanjutnya, TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar detail engineering desain yang di dalamnya terdapat pengkondisian volume.

Para tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp13,5 triliun. (bm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *