Imbauan, Parkir Kendaraan di Banyuwangi Gratis

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memberikan imbauan kepada seluruh juru parkir (jukir) resmi, untuk tidak memungut uang dari masyarakat yang melakukan parkir kendaraannya.
Juru parkir di Banyuwangi

Banyuwangi, Obor Rakyat – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memberikan imbauan kepada seluruh juru parkir (jukir) resmi, untuk tidak memungut uang dari masyarakat yang melakukan parkir kendaraannya.

Informasinya, imbauan ini disampaikan oleh Kepala Sub Koordinasi Pengelolaan Perparkiran Dishub Banyuwangi, Wahyuono M Loksosno, belum lama ini.

Dikonfirmasi, melalui telepon selulernya, kepala Sub Koordinasi Pengelolaan Perparkiran tersebut, membenarkan.

“Iya betul, kami memberikan imbauan itu ada SK dari pak Kepala Dinas, berdasarkan aturan di Banyuwangi jukir sudah kita gaji, di lapangan tidak boleh ada pungutan,” jelas, Sabtu (23/9/2023).

Baca juga: Belasan Ribu Warga Banyuwangi, Menerima Program TORA

Ia juga mengungkapkan, guna mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) di lapangan, Dishub Banyuwangi memasang atribut bertuliskan ‘Parkir Gratis’ pada seragam jukir resmi.

“Selain mengedukasi pada jukir kita juga mengedukasi pada masyarakat agar tahu bedanya jukir resmi dan liar. Untuk itu kita juga memberikan ID card pada jukir resmi,” sebut Wahyuono M Loksosno.

Apabila, kata dia, masyarakat memberi juga tidak menjadi masalah selama pemberian itu tidak ada unsur paksaan.

“Ini sifatnya nafsi-nafsi, kalau kita menyarankan, yang penting disitu jukirnya tidak menarik pungutan,” katanya.

Seraya menambahkan, selain memberikan imbauan, Dishub Banyuwangi juga mengingatkan agar jukir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Saat ini di Kabupaten Banyuwangi terdapat total 328 jukir resmi yang terdaftar,” ungkapnya.

Ketika ditanya perihal gaji jukir resmi Kabupaten Banyuwangi yang saat ini belum mencapai Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK?. Wahyuono menjawab, gajinya memang masih Rp 800 ribu perbulan dan dapat biaya BPJS.

“Dishub telah mengusulkan peningkatan gaji tersebut kepada Pemerintah Kabupaten untuk memastikan kesejahteraan jukir sesuai dengan UMK,” pungkasnya. (kas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *