Sebulan Penertiban Pasar Keputran, Warga Klaim Pemkot Surabaya Belum Maksimal

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencar gencarnya melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai menganggu dan menempati fasilitas umum (Fasum) di sekitaran pasar Keputran, Tegal Sari, Surabaya. Namun satu bulan berjalan masyarakat sekitar mengklaim bahwa pihak terkait masih kecolongan.
Tempat ujung lorong masih digunakan para PKL mokong

M Fikser: Akan Kita Tindak Lanjuti

Surabaya, Obor Rakyat – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencar gencarnya melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai menganggu dan menempati fasilitas umum (Fasum) di sekitaran pasar Keputran, Tegal Sari, Surabaya. Namun satu bulan berjalan masyarakat sekitar mengklaim bahwa pihak terkait masih kecolongan.

Hal itu dikatakan warga sekitar melalui Obor Rakyat, saat ditemui di lokasi yang masuk wilayah Rukun Warga (RW) 01. Dan dari pantauan masih ada pedagang yang tidak mentaati peraturan tersebut.

“Sudah terhitung satu bulan, petugas gabungan melakukan penertiban, sayangnya masih kecolonga. Silahkan lihat sendiri,” ujar warga yang tidak mau dicantumkan namannya, sembari menunjukkan para pedagang PKL yang mokong, Senin (25/06/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2023, Mampu Turunkan Angka Kematian di Jalan

Rumah yang berdekatan dengan para PKL tersebut, menurutnya, petugas hanya melakukan giat setengah setengah, harapannya terus di jaga sampai benar benar tertib.

“Saya yakin kalau serius dan benar-benar di galakkan program itu pasti berhasil, ya di jaga sampai jam operasi pasar,” ungkap berlogat ketimuran itu.

Sementara, ditempat yang sama warga lain sekitaran rumah yang masuk RW01, juga mengklaim, bahwa Pemkot belum maksimal. Terbukti hal yang dilakukan PKL menghambat jalan masuk di wilayahnya semakin menjamur.

“Saya rasa belum Maksimal. Bukan berarti tidak bisa. Bisa kalau srius pasti tertib, lihat lorong-lorong Keputran yang merupakan fasum dijadikan PKL layaknya stand, padahal itu jalan warga,” tutur salah warga sembari tampak kecewa lantaran ujung lorong kampungnya dipadati para PKL.

Sementara, guna keseimbangan dalam pemberitaan wartawan menghubungi +62 813-3123-XXXX selaku Kasatpol PP Kota Surabaya, dalam keterangan pihaknya sudah berupaya, namun seakan kucing-kucingan sama pedagang.

“Kita juga sudah memberikan garis kuning Satpol PP untuk tempat yamg belum lengkap suratnya. Penertiban sebulan lebih ini akam terus kita lakukan maksimal,” tegas Kasat Pol PP M Fikser melalui salular, Senin (25/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sambung mantan Kadiskominfo itu, pihaknya sudah tahu titik-titiknya lorong yang dibuat berjualan.

“Akan kita tindak lanjuti, ada perpanjangan waktu lagi untuk penertiban PKL Keputran Surabaya ini,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Pemkot Surabaya sejak 14 Agustus hingga 25 September 2023 ini melakukan upaya penertiban pedagang di pasar Keputran yang kerap membuka lapak di kawasan pedestarian sekitar pasar Keputran.

Selain Satpol PP, proses penertiban juga melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Petugas gabungan yang diterjunkan juga dibekali dengan data dan pemasangan stiker khusus di kendaraan pengangkut barang dagangan milik pedagang resmi Pasar Keputran. (nul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *